News  

Putri Koster Soroti Dominasi Endek Troso di Bali, Dorong Perkuat Perlindungan HAKI Perajin

Putri Koster Soroti Dominasi Endek Troso di Bali, Dorong Perkuat Perlindungan HAKI Perajin

Denpasar, Balijani.id | Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, menyoroti fakta bahwa produk kain tenun endek yang beredar di pasaran Bali saat ini masih didominasi oleh endek asal Troso (Jepara), bukan hasil produksi orisinal dari para perajin lokal Bali.

Hal tersebut disampaikannya secara lugas saat menjadi pembicara utama dalam acara Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang diinisiasi oleh DPD PDI Perjuangan Bali di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Centre Denpasar, pada Minggu (24/5).

“Berdasarkan draf pemetaan data, kain tenun endek Bali yang benar-benar ditenun secara lokal di Bali hanya berkisar 17 persen. Sementara itu, 83 persen sisanya justru didatangkan dari luar Bali, khususnya dari daerah Troso,” ungkap Putri Koster.

Sebagai sosok yang konsisten memperjuangkan kesejahteraan para perajin lokal, dirinya mengaku sangat prihatin melihat eksistensi kain endek Bali yang belum sepenuhnya menjadi tuan di rumahnya sendiri. Padahal, endek Bali secara legalitas formal telah mengantongi sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Komunal.

Kondisi tersebut diperparah oleh tantangan eksternal lain yang dihadapi para perajin tenun di Pulau Dewata. Salah satunya adalah menjamurnya produk kain bordir massal yang secara terang-terangan mencaplok serta meniru berbagai motif kain songket hasil karya cipta para perajin tradisional Bali.

Menurut Putri Koster, praktik draf peniruan massal ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena akan menggerus pendapatan para perajin lokal serta berdampak buruk pada roda sirkular perekonomian Bali secara makro. Atas dasar itulah, ia mengoptimalkan peran Dekranasda dalam fungsi kontrol.

“Sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali, saya mengambil fungsi kontrol dan melakukan pengawasan ketat terhadap karya-karya kerajinan yang beredar di Bali,” tegas sosok yang pada tahun 2022 lalu dianugerahi penghargaan oleh Kemenkumham RI sebagai Tokoh yang Berperan Aktif dalam Memacu Pertumbuhan Kreativitas dan Inovasi Kekayaan Intelektual tersebut.

Ia menambahkan bahwa kepemilikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat krusial bagi para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM. Sertifikasi ini menjadi benteng perlindungan hukum yang sah agar karya tiruan tidak disalahgunakan secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Dengan adanya HAKI, para perajin akan merasa aman dan nyaman karena sudah ada payung hukum yang melindungi. Jadi, mereka bisa tenang dalam berkarya, berproduksi, dan terus berinovasi,” imbuhnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali, Ketut Wica, menyampaikan bahwa Pemprov Bali terus memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) secara gratis bagi krama Bali. Program fasilitasi APBD ini dihadirkan sebagai bentuk kepedulian nyata untuk memagari hasil kreativitas krama dan warisan leluhur agar memberikan dampak ekonomi yang optimal bagi masyarakat lokal.

“Sampai dengan tanggal 20 Mei 2026, Provinsi Bali tercatat telah mendaftarkan sebanyak 821 KI ke pusat. Dari jumlah tersebut, sertifikat KI yang telah terbit resmi sebanyak 730 sertifikat, yang terdiri atas 44 kepemilikan komunal dan 686 kepemilikan personal,” rinci Ketut Wica.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Isya Nalapraja, mengingatkan masyarakat bahwa segala bentuk pelanggaran HAKI memiliki konsekuensi hukum yang berat dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Jenis pelanggaran tindak pidana kekayaan intelektual tersebut dapat berupa aksi pembajakan, pemalsuan produk, maupun draf pelanggaran hak cipta lainnya di pasar digital maupun konvensional.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *