Denpasar, Balijani.id| Pemerintah Provinsi Bali resmi memperketat perlindungan lahan pertanian melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Bali I Wayan Koster pada 2 Desember 2025. Instruksi ini menjadi penegasan bahwa Bali tidak lagi memberi ruang bagi alih fungsi lahan pertanian ke sektor nonpertanian.
Kebijakan tersebut lahir karena kebutuhan menjaga ketersediaan lahan produktif dan memastikan keberlanjutan pangan di tengah tekanan pembangunan. Pemerintah menilai bahwa mempertahankan sawah, LP2B, serta LBS merupakan langkah strategis untuk melindungi kemampuan produksi pangan daerah.
Instruksi Gubernur itu menegaskan bahwa seluruh bupati dan wali kota di Bali wajib tidak menyetujui alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain. Dalam beleid itu ditegaskan pula bahwa perubahan peruntukan lahan pada dokumen tata ruang tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Pada bagian sanksi, Gubernur Koster mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa
“orang perseorangan, pejabat pemerintah, korporasi yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).”
Instruksi ini juga meminta pengawasan diperketat hingga tingkat desa, lingkungan, dan dusun, serta mendorong partisipasi aparat berwenang dalam menindak pelanggaran. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diminta memberi insentif kepada petani yang tetap mempertahankan lahannya untuk produksi pangan.
Semua biaya pelaksanaan instruksi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. Instruksi ini berlaku hingga diterbitkannya Peraturan Daerah khusus mengenai pengendalian alih fungsi lahan pertanian.
Melalui instruksi ini, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen menjaga keberlanjutan pangan dan melindungi ruang pertanian agar tetap menjadi fondasi utama kehidupan masyarakat Bali.
[ Editor : Sarjana ]













