Buleleng, Balijani.id| Warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (23/10/2025). Mereka menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp425 juta yang dinilai berjalan tanpa kepastian hukum.
Kedatangan warga yang dipimpin oleh Gede Artayasa itu merupakan kali keempat sejak laporan pertama mereka layangkan ke Kejari Buleleng. Menurutnya, warga tidak ingin kasus ini berhenti hanya karena uang hasil dugaan penyimpangan telah dikembalikan.
“Ini kehadiran saya sebagai masyarakat Sudaji yang keempat kalinya. Tuntutan kami jelas, agar proses hukum tetap dilanjutkan walaupun uang sudah dikembalikan,” ujar Gede Artayasa di depan kantor Kejari Buleleng.
Ia menilai, pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus perbuatan pidana.
“Ketika tindak pidana sudah dilakukan dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp425 juta, apakah serta-merta niat jahatnya hapus demi hukum? Kalau ada pasal yang menyatakan begitu, tunjukkan kepada kami,” tegasnya.
Artayasa menilai, jika logika seperti itu dibiarkan, maka banyak pejabat akan berlindung di balik pengembalian dana hasil korupsi tanpa proses hukum lebih lanjut.
“Ini berbahaya bagi penegakan hukum. Kalau cukup mengembalikan uang lalu bebas, nanti ramai-ramai pejabat korupsi,” katanya.
Ia juga menyampaikan harapannya kepada Kepala Kejari Buleleng agar tetap fokus dan profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Saya hormat dengan Pak Kajari, saya doakan beliau selalu on the track. Tapi kalau kasus ini diberhentikan, saya akan kejar. Saya tidak akan diam,” ucapnya menegaskan.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, SH., M.Hum, yang menerima langsung perwakilan warga, menjelaskan bahwa pihaknya masih berada pada tahap pra-penyelidikan dan tengah melakukan koordinasi dengan Inspektorat.
“Kalau persoalan dugaan korupsi yang Bapak sampaikan itu sama dengan yang diperiksa oleh Inspektorat, dan hasil temuannya sudah dikembalikan, maka itu kami anggap sudah tidak ada kerugian negara,” kata Edi Irsan.
Namun, Kejari Buleleng, Edi menegaskan, apabila ditemukan unsur baru di luar hasil pemeriksaan Inspektorat, maka pihaknya akan mendalami kembali.
“Kami sedang mengidentifikasi apakah ada laporan masyarakat yang belum masuk dalam pemeriksaan Inspektorat. Kalau ada hal baru, tentu kami akan tindak lanjuti,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengembalian kerugian negara memang memiliki nilai hukum tersendiri, tetapi tidak serta-merta menghapus seluruh konsekuensi pidana.
“Kami tetap melakukan tahapan sesuai prosedur. Ini masih dalam pra-penyelidikan,” tambahnya.
Warga berharap Kejari tidak berhenti di tengah jalan. Menurut mereka, kasus ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Sekali kaki melangkah, pantang mundur. Kami akan terus kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Gede Artayasa, yang hadir bersama Gede Budiasa, Nyoman Maliarta, dan Ketut Suta.
[ Reporter : Sarjana ]













