Tangani Sampah Secara Swadaya dan Mandiri, Dr Astina: Gubernur Koster Penyelamat Bali

Gubernur Koster Penyelamat Bali sedang tangani sampah
Foto: Gubernur Koster mendapat dukungan tokoh hukum soal kebijakan pengolahan sampah (08/08)

Gubernur Koster Penyelamat Bali

Denpasar, Balijani.id ~ Sat Kerti Loka Bali yang merupakan buah pemikiran Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, MM terbukti nyata dirasakan oleh masyarakat Bali. Secara tidak langsung sebenarnya niat mulia Gubernur Koster telah di pikirkan matang-matang sejak jauh-jauh hari baik jelek buruknya dari Murdaning Jagat Bali tersebut.

Hal itu disampaikan Dr. Ida Bagus Putu Astina, SH, MH, MBA, CLA, salah satu jebolan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang dengan disertasi berjudul Pengolahan Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun dan Limbah rumah tangga yang ramah lingkungan) dengan kelulusan IPK Cumlaude.

Dr. Ida Bagus Astina yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Masyarakat Pemantau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Provinsi Bali ini mengatakan masalah sampah dari dulu sampai sekarang menjadi masalah yang belum terselesaikan secara tuntas padahal sudah di pakai incenerator dengan teknologi yang standar.

“Tapi tak pernah diselesaikan, pemerintah pusat bingung dan pemerintah daerah bingung dan masyarakat juga ikut bingung,”

Menurut Dr. Ida Bagus Astina, sebenarnya arah dan statemen Gubernur Koster patut kita apresiasi karena sebagai tokoh yang peduli dan penyelamat Bali. Pernyataan Gubernur Koster yang lagi viral di media dalam pandangannya bahwa keputusan yang di ambil oleh Gubernur Koster sudah tepat kalau dicermati maksudnya pengolahan sampah secara swadaya dan mandiri memang sangat benar karena Gubernur Koster bicara ada dasar hukumnya yaitu undang-undang No 18 Tahun 2008 yang berlaku di seluruh Indonesia.

“Kenapa dalam hal ini Gubernur Koster tegas karena berpatokan pada Pasal 29 ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah mengatur mengenai larangan membuang sampah tidak pada tempatnya,”

tegas doktor yang dikenal sangat paham bidang sampah.

Pemilik pabrik pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun di Desa Pengambengan, Jembrana ini mencermati model dan gaya kepemimpinan Gubernur Koster yang ceplas ceplos dan Bali perlu pemimpin yang tempramental untuk pemimpin Bali.

“Gubernur Koster memilik kemampuan yang lengkap baik skill, mind set, attitude dan karakter semua ada sama beliau (Gubernur Koster, red). Pak Gubernur sangat sangat mencintai Pulau Bali beserta isinya dan tidak mau terserempet hukum melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,”

ungkap salah satu tokoh Bali yang sangat paham tentang hukum ini.

Dr. Ida Bagus Astina menyebut dalam Pasal 29 (1) huruf e UU Nomor 18 Tahun 2008 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya diartikannya bahwa dalam hidup di alam apa yang diucapkan maka hal itu akan terjadi. Baginya, pengolahan sampah lingkungan mandiri artinya dalam perjalanan waktu akan muncul putra daerah pengusaha sebagai investor yang berpartisipasi secara mandiri.

“Kalau dalam proses pengolahannya bagus, Pemda terasa terbantu karena anggaran Pemda tak keluar dan sudah pasti karena ikut membantu program pemerintah, Pemda akan membantu atau menyumbang ke investor mandiri contohnya Kabupaten Badung untuk pengolahan sampah di Nusa Dua diberikan typing fee,”

pungkas CEO & Owner BIWI Group tersebut.

Gubernur Koster Penyelamat Bali, Pengolahan sampah mandiri, Undang-Undang 18 Tahun 2008, Sat Kerti Loka Bali, Limbah B3 Bali, Investor lokal Bali, Pengolahan sampah ramah lingkungan, Pemda Badung, DPD Pemantau Lingkungan Bali, BIWI Group
Klarifikasi Ketua DKM Masjid Haji Ahmad Suanna soal isu kepemilikan dan pengelolaan mesjid | info selengkapnya di balijani.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *