Gubernur Bali Wayan Koster :Tegaskan Komitmen Tangani Sampah di Bali

Gubernur Bali Wayan Koster Tegaskan Komitmen Tangani Sampah di Bali
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat menegaskan komitmen penanganan sampah (09/08)

Gubernur Bali Wayan Koster Tegaskan Komitmen Tangani Sampah di Bali

Denpasar, Balijani.id ~ Isu pengelolaan sampah di Bali terus menjadi perhatian serius Gubernur Wayan Koster. Berbeda dari anggapan sebagian pihak, Gubernur Bali Wayan Koster tidak menunjukkan sikap lepas tangan, apalagi frustrasi. Ia justru mengambil peran aktif dan konsisten dalam menata sistem pengelolaan sampah di Pulau Dewata demi menjaga kelestarian lingkungan.

Sejak awal menjabat pada periode 2018–2023, berbagai kebijakan strategis telah dikeluarkan. Salah satunya adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Kebijakan ini menjadi tonggak awal gerakan pengurangan sampah dari sumbernya.

Langkah berikutnya ditandai dengan lahirnya Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang memperkuat pendekatan lokal melalui desa dan desa adat.

Pada Desember 2019, Gubernur Koster menggelar rapat koordinasi besar di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gianyar, yang melibatkan seluruh kepala desa dan bendesa adat se-Bali, sebagai bentuk ajakan kolektif untuk bergerak bersama mengelola sampah dari tingkat desa.

Tidak berhenti di kebijakan, Koster juga mengupayakan pengadaan fasilitas. Ia mengizinkan penggunaan lahan milik Pemprov Bali dan kawasan Tahura untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Denpasar. Bahkan, dirinya aktif memperjuangkan dukungan anggaran dari pusat, yakni Rp110 miliar untuk pembangunan tiga TPST dan Rp100 miliar untuk TPS 3R di Denpasar dan Gianyar.

Gubernur Bali, Wayan Koster juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang dicanangkan bersama Menteri Lingkungan Hidup. Gerakan ini ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi di Panggung Terbuka Ardha Candra, yang kembali melibatkan kepala desa dan bendesa adat.

Untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan, dibentuk Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang bertugas melakukan sosialisasi dan edukasi di masyarakat, termasuk ke hotel, restoran, pasar, pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah.

“Pernyataan saya jangan ditafsirkan sebagai sikap lepas tangan. Itu justru untuk memantik semua pihak agar serius bekerja mengelola sampah di seluruh Bali,”

tegas Gubernur Wayan Koster.

Upaya ini menunjukkan bahwa kepemimpinan Koster dalam isu pengelolaan sampah bukan sekadar retorika, tapi dibuktikan dengan kebijakan, langkah konkret, serta koordinasi lintas sektor yang berkesinambungan.

[ Editor : Sarjana ]

Pengelolaan sampah Bali, kebijakan pengelolaan sampah, Wayan Koster, peraturan gubernur sampah plastik, TPST Denpasar, gerakan Bali bersih, desa adat Bali, pengurangan sampah plastik, pengelolaan sampah berbasis sumber, kebijakan lingkungan Bali
Gubernur Bali Wayan Koster tegaskan komitmen tangani sampah di Bali demi kelestarian lingkungan | info selengkapnya di balijani.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *