Singaraja, Balijani.id ~ Polsek Singaraja berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 04:30 WITA, di Mushola Baitulmakmur yang terletak di Jalan Pulau Samosir II, Lingkungan Bhuanasari, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.
Dari pengungkapan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah Komang Trisna Juniartawan alias Mingsek (19), Kadek Agus Bagiasa alias Kodok (18), dan I Wayan Resnada alias Jegrag (32). Kapolsek Singaraja, Kompol Gede Juli, S.IP, memimpin langsung tim Opsnal unit Reskrim, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Made Anayasa, untuk mengungkap kejadian tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi, Zainal Arifin, yang menemukan kotak amal yang hilang sekitar pukul 06:00 WITA, kotak amal tersebut berisi uang tunai sekitar Rp 5.000.000,- dan telah dibawa oleh para pelaku. Pelaku, yang masuk ke area Mushola dengan cara memanjat tembok, kemudian membawa kotak amal tersebut dengan sepeda motor Honda Beat. Mereka mencoba membuka kotak amal di sebuah gubuk menggunakan kapak, namun tindakan mereka diketahui warga setempat, yang kemudian membuat pelaku melarikan diri.
Meski sebagian uang berhasil diselamatkan, total kerugian yang diderita oleh Mushola Baitulmakmur mencapai Rp 5.000.000,-. Keberhasilan pengungkapan ini menandai komitmen Polsek Singaraja untuk menegakkan hukum terhadap tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun bagi para pelaku. Terduga pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
[ Reporter : Sarjana ]