Denpasar, Balijani.id ~ Setelah di protes banyak kalangan masyarakat akhirnya PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang melakukan reklamasi 450 hektar di Pulau Serangan Denpasar dengan pengembangan proyek Kura-Kura Bali membongkar plang nama Jalan Kura-Kura Bali, pada Sabtu 1 Pebruari 2025.
“Sesuai permintaan DPR RI dan DPD RI seperti itu, sebelum keluar ijin persetujuan nama jalan tersebut sebaiknya dicabut dulu walau proses sudah jalan sejak tahun 2022 sesuai surat lurah serangan Pak Wayan Karma waktu itu,” kata Agung Buana selaku Head Departemen Licensing PT BTID kepada awak media
“Tadi kita kerahkan 4 orang untuk nyabut papan nama jalan Kura-Kura Bali tersebut,” jelas Agung Buana.
Seperti ramai diberitakan, PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang menaungi Kura-Kura Bali sempat menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk Anggota DPR RI Nyoman Parta dan Adi Wiryatama bersama Anggota DPD RI perwakilan Bali Niluh Jelantik serta Anggota DPRD Kota Denpasar Putu Melati Purbaningrat Yo menyampaikan protesnya dan meminta PT BTID menjabut plang nama jalan Kura-Kura Bali yang menjadi polemik tersebut.
PT. BTID yang dipimpin Tantowi Yahya itu dituding menghapus identitas sejarah dengan mengganti nama Pantai Serangan menjadi Pantai Kura-Kura dan memasang plang Jalan Kura-Kura tanpa izin sehingga membuat masyarakat Bali geram, menilai tindakan ini sebagai bentuk penghapusan nama Pulau Serangan yang kaya sejarah.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi PT BTID dan pengembang lainnya agar tidak sembarangan mengubah identitas wilayah tanpa persetujuan masyarakat. Pasalnya, Pulau Serangan bukan sekadar aset investasi, melainkan bagian dari sejarah dan warisan budaya Bali yang harus dihormati semua pihak.
[ Editor : Sarjana ]













