Buleleng, Balijani.id ~ Seorang pria berinisial KS alias Komang Sastra (31), kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri sepeda motor di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Pria yang sudah dua kali dipenjara karena kasus serupa ini akhirnya diringkus polisi sehari setelah beraksi
Kapolsek Gerokgak, Kompol Arya Agung Arjana Putra, dalam konferensi pers pada Senin (3/2/2025), mengungkapkan bahwa pelaku beraksi pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 15.15 Wita. Komang Sastra mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik Putu Suardika yang terparkir di pinggir Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk, tepat di depan rumah Made Yudarmawan. Saat itu, motor dalam keadaan tidak terkunci, sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya.
“Pelaku memanfaatkan peluang pada saat pemilik kendaraan sedang berada di dalam rumah milik Bapak Made Yudarmawan. Kerugian dari kejadian ini sekitar Rp15.000.000 dan selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Gerokgak,” jelas Kompol Arya Agung Arjana Putra.
Dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Keesokan harinya, Kamis (9/1/2025), tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gerokgak langsung bergerak dan menangkap Komang Sastra di Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa motor curian telah dijual ke seseorang bernama Putu Agus di Medewi, Kabupaten Jembrana.
Namun, pengungkapan tak berhenti di situ. Polisi kemudian mendapati bahwa Komang Sastra juga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang warga Desa Alasangker pada 2 Januari 2025. Berbeda dengan kasus pertama, kali ini tersangka memotong kabel motor untuk menyalakan kendaraan sebelum membawanya kabur. Motor tersebut kemudian dijual kepada seorang pria bernama Usman di Desa Celukan Bawang, Gerokgak, dengan harga Rp4.000.000.
Lebih lanjut, polisi mengungkap fakta mengejutkan: Komang Sastra adalah residivis kasus curanmor. Ia pernah dihukum penjara selama enam bulan pada 2020 dan dua tahun enam bulan pada 2022 karena kasus serupa. Saat ini, ia kembali dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Meskipun pelaku mengaku pernah mengonsumsi narkoba, hasil tes urinnya negatif.
“Kami mendalami motif dari pelaku dan juga melakukan tes urine terkait dugaan penggunaan narkoba, ternyata hasilnya negatif,” tambah Kapolsek Gerokgak.
Komang Sastra diketahui beraksi seorang diri dengan cara mencari motor yang kuncinya masih tergantung. Ia kemudian membawa kabur kendaraan dan menjualnya ke luar daerah. Kini, pelaku harus kembali mendekam di balik jeruji besi untuk ketiga kalinya.
[ Reporter : Sarjana ]