Buleleng, Balijani.id ~ Investigasi Dugaan Sindikat Mafia Tanah, Ketua DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Buleleng, I Gede Budiasa, mengungkapkan dugaan praktik mafia tanah yang merugikan negara miliaran rupiah.
“Kami menduga adanya sindikat yang melibatkan perangkat desa, tokoh adat, dan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rekayasa dokumen kepemilikan tanah negara,” jelas Budiasa dalam laporannya kepada Kanit Tipikor Polres Buleleng.
Kasus ini bermula dari dugaan penjualan tanah negara di Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, yang seharusnya digarap oleh 12 warga setempat sejak 1987. Pada 2016, Gusti Nyoman Tambun bersama perangkat desa diduga memalsukan surat keterangan waris untuk mengklaim tanah tersebut sebagai warisan pribadi.
Pada 2021, dua sertifikat tanah dengan luas total 59.100 m² diterbitkan atas nama Gusti Nyoman Tambun dan Made Sukedana. Kedua bidang tanah tersebut kemudian dijual kepada Kadek Sriniti, seorang pengusaha tambang, dengan nilai transaksi Rp1,9 miliar. Bukti berupa foto penerimaan uang, saksi, dan dokumen terkait telah dilampirkan dalam laporan.
“Kami meminta pihak kepolisian segera menyelidiki dan mengamankan barang bukti, serta menindak tegas para pelaku,” tegas Budiasa. Ia juga menyebutkan bahwa tanda tangan salah satu saksi, Kelian Banjar Adat Ketut Widya, telah dipalsukan dalam dokumen tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat, mengingat dampak kerugian negara yang cukup besar. Dengan laporan ini, diharapkan pihak berwajib segera mengusut tuntas dugaan sindikat mafia tanah di Desa Pangkungparuk.
[ Reporter : Sarjana ]













