Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Kepala BNN Provinsi Bali Tatap Muka Dengan Perbekel/Lurah Bhabinkamtibmas dan Babinsa Tentang Penanganan Narkoba

Singaraja, Balijani.id ~ Polres Buleleng, Kepala BNN Provinsi Bali bertatap muka dengan para Perbekel, Lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa tentang Penanganan Narkoba secara Extraordinory di wilayah Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan hari Selasa tanggal 19 September 2023 pukul 14.15 wita di Gedung Ananta Polres Buleleng, dipimipin Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K, M.Si., CHRMP.

Kegiatan hadir pula Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K, M.H, Kepala BNK Buleleng AKBP Gede Astawa, Wakapolres Buleleng Kompol Taufan Rizaldi, S.I.K., M.H., Ketua Tim Rehabilitasi BNN Prov Bali Luh Gede Idayanti, Kasi pembrantasan BNK Buleleng Kompol Putu Ariana, Ketua Tim rehabilitas BNK Buleleng Ni Luh Sri Ekarini, Perwakilan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Buleleng dan Perwakilan Perbekel dan Lurah se Kab Buleleng

Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K, M.Si.,CHRMP dalam penyampaiannya mengatakan ,” Salah satu kejahatan lintas negara yang berbahaya adalah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.Kejahatan narkotika merupakan salah satu kejahatan yang menimbulkan kekhawatiran besar di seluruh dunia.

“Saat ini penyalahgunaan Narkoba di Indonesia adalah provinsi Sumatra Selatan dan pengguna penyalahgunaan narkoba di seluruh Indonesia adalah sebanyak 3.6 juta,”jelasnya.

Perkembangan Narkoba sangat signifikan dan sangat merusak generasi bangsa,serta seluruh kelompok masyarakat berpotensi menjadi target peredaran narkotika. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba oleh apgakum, anggota legislative,dan ASN.

Dan penyalahguna didominasi kelompok usia produktif (24-29 tahun) Lebih dari 2 juta pelajar dan mahasiswa menggunakan narkotika pada satu tahun terakhir, rata-rata usia pemakaian narkotika pertama kali berkisar antara usia 17-19 tahun. Pemidanaan sebagai pendekatan pertama dan utama dalam mengelola narkotika,diperlukan kebijakan dengan pendekatan kesehatan, termasuk peningkatan layanan rehabilitasi

Kecenderungan pemenjaraan terhadap penyalahguna narkotika yang berujung pada overcrowded Lapas.

Serta diperlukan mekanisme yang mampu menyaring penilaian berbasis kesehatan untuk mengkualifikasikan pengguna narkotika, termasuk penguatan Tim Asesmen Terpadu. Belum dilakukannya pemanfaatan narkotika dengan berbasis bukti ilmiah Optimalisasi pemanfaatan narkotika yang luas dan regulasi dengan ketat untuk kepentingan medis dan ilmu pengetahuan

Perbaikan UU NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika, khususnya pasal yang sifatnya karet,perlu perumusan ulang rumusan delik pidana narkotika agar menghindari multitafsir.

Jenis narkoba yang banyak dikonsumsi antara lain Ganja, Sabu, Ekstasi, Amphetamine, dextro, nipam dsn pil koplo. Seluruh kementrian harus mendukung kegiatan penanganan penyalahgunaan Narkoba.

“Upaya pencegahan antara lain, Pemanfaatan Media Sosial dalam Penyampaian Informasi P4GN kepada Masyarakat, Pembentukan Desa Bersinar (Bersih Narkoba), dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam P4GN sesuai Inpres 2 Tahun 2020,” papar Beliau.

[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *