Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Carut Marutnya PAW Desa Banyualit Buleleng

Krama Adat Tolak Proses PAW KDA Banyualit

Singaraja, Balijani.id ~ Krame Desa Adat Banyualit sedang mengalami kegundahan sejak 4 Bulan lalu di karenakan kelian Desa Adat mereka Made Suadnyana SE mengundurkan diri dari jabatan kelian desa Adat Banyualit.

Informasi yang Dihimpun dari lapangan Krama Desa Adat Banyualit menunjuk Dan menyetujui Petajuh atau Wakil kelian adat menjadi PLT Dan pelayanan baik Surat maupun kegiatan adat Di di lakukan oleh PLT untuk menggantikan Kelian adat yang mengundurkan diri.

Namum dalam Paruman yang dilakukan Pada 16 Juli 2023 menunjuk PAW Made Artana yang menjadi polemik yang sampai sekarang tidak diketahui kejelasanya.

Menurut informasi yang beredar beberapa Prajuru desa Dan sebagian besar keluarga Dari Calon PAW sempat ke kantor MDA Provinsi Pada 7 September 2023 bersama oknum Elite politik namun anehnya PLT Yang di tunjuk Krama tak terlibat Dan tidak mengetahui Bahwa prajuru Desa Banyualit datang ke Kantor MDA Provnsi Bali dan di mana PLT tersebut menjadi Wakil kelian adat desa Banyualit Dan mengantongi SK dari MDA Provinsi Bali.

Menurut sumber yang tak ingin di publikasikan Bahwa PAW ini seakan di paksakan Dan yang di ” suksesi” adalah Calon PAW ini adalah keluarga dari oknum elite politik setempat.

Dan anehnya lagi kemarin Malam 11 September 2023 seluruh Prajuru Desa adat Banyualit Dan kelian-kelian manggala desa adat banyualit Di undang oleh Kerta desa untuk menandatangani Surat pernyataan tidak bersedia menjadi PAW desa Adat Banyualit yang di lakukan Di rumah pribadi milik I Ketut Widarta Salah Satu Kerta Desa yang merupakan keluarga oknum Dari Calon PAW tersebut dan yang menandatangani Surat tersebut hanya 8 orang Prajuru Desa Adat banyualit.

Di konfirmasi secara terpisah Ketua MDA Buleleng, menyampaikan bahwa polemik ini sudah di tangani oleh MDA Provinsi bali dan 9 prajuru desa banyualit dan perwakilan Kerta Desa beserta mantan kelian Desa Adat Banyualit mendadak di undang untuk datang ke MDA provinsi Bali besok tgl 13 September 2023.

Dikonfirmasi terpisah, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, seorang praktisi hukum di Buleleng menyatakan bahwa Awig-awig adat merupakan sebuah produk hukum yang tegas dilindungi Undang-undang. Mulai dari pasal 18 UUD 1945, UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan aturan turunannya, telah jelas memberikan payung perlindungan bagi hukum adat di Bali khususnya. Bahkan, aturan baru tentang UU Provinsi Bali yang kemarin disahkan juga jelas memberikan posisi bagi awig-awig di Bali sebagai aturan.

“Jika awig-awig sudah dilanggar, terlebih yang melanggarnya adalah masyarakat itu sendiri, apa masih patut disebut mengajegkan Bali. Katanya, ada istilah Bali Mawecara (Bali Berbicara) dan didalamnya sudah diatur siapa yang patut menggantikan ketika seorang Kelian atau Bendesa adat itu berhalangan melaksanakan tugasnya. Lha kok masih dianulir. Ini kan aneh dan perlu aparat penegak hukum turun melakukan penyelidikan bahkan penyidikan tentang siapa yang menyebabkan kerulicuhan itu. Dan wajib ditindak tegas karena ini menimbulkan kericuhan di masyarakat,” ujarnya.

[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *