Bangli, Balijani.id – 22 Juni 2022.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2022 Kejari Bangli telah menerima pelimpahan perkara dari penyidik Tipikor Polres Bangli atas nama tersangka dengan inisial MM yang selaku Kasir pada LPD Langgahan Barat Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, yang mana tersangka MM diduga telah menggunakan dana kas LPD Langgahan dan menggunakan dana setoran deposito nasabah untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan timbulnya kerugian di LPD Langgahan sebesar Rp. 2.793.255.515,- (dua milyar tujuh ratus Sembilan puluh tiga juta dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima belas rupiah).
Perbuatan tersangka MM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, Subsidair Pasal 3 jo pasal 18, lebih subsidair pasal 8 jo pasal 18, lebih subsidair lagi pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bahwa selanjutnya tersangka MM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 20 Juni 2022 sampai dengan tanggal 9 Juli 2022 di Rutan Polres Bangli.
Demikian penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangli . Kepala Seksi Intelijen I Nengah Gunarta SH.
Pewarta : 026/IGS
Editor : Ukie Noverdianto
Sumber : Kepala Seksi Intelijen Bangli