Menu
Berita Sarin Gumi Nusantara

Kasus Kredit Fiktif BPD Bali, Kejati Tetapkan 4 Tersangka

  • Bagikan
Caption : Kasus Kredit Fiktif BPD Bali, Kejati Tetapkan 4 Tersangka

Denpasar, Balijani.id – Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan 4 (empat) orang tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung. Selain melakukan tindak pidana korupsi, keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Keempat tersangka tersebut yaitu dengan inisial IMK, DPS, SW dan IKB.

“Tanggal 11 April 2022, telah ditetapkan IMK, DPS, SW dan IKB sebagai tersangka. IMK dan DPS merupakan Pejabat di kantor cabang bank yang saat ini keduanya sudah purnatugas. Sedangkan SW dan IKB merupakan pihak swasta yang memiliki hubungan suami istri. Penetapan Tersangka telah diterima keempat tersangka pagi ini,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum A. Luga Harlianto, SH, MHum.

Ia menjelaskan penyidikan yang dilaksanakan sejak tanggal 15 Maret 2022 didasarkan karena ditemukannya bukti-bukti yang membuat terang telah terjadi tindak pidana korupsi di mana pada tahun 2016 dan 2017, SW mengajukan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa ke Kantor BPD Bali Cabang Badung.

“Pengajuan kredit oleh SW diajukan melalui CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL dengan jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.5.000.000.000,-. Sebagai agunan dalam permohonan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa di institusi pendidikan swasta di Provinsi Bali dimana penyidik menemukan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut senyatanya tidak ada atau tidak dilaksanakan institusi pendidikan tersebut (fiktif),” papar Luga.

Selanjutnya IMK diduga telah mengetahui bahwa kegiatan yang menjadi dasar pengajuan kredit tersebut adalah fiktif namun memberikan persetujuan atas permohonan kredit atas nama CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL.

“IMK tidak melakukan analisa atas pemberian Kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa. Tahun 2017, DPS memberikan persetujuan untuk pencairan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa tersebut, namun persetujuan tersebut untuk mencairkan kredit ke rekening giro CV. SU, CV. DBD dan CV,” bebernya.

Dijelaskan Luga, BJL dimana seharusnya Kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa dicairkan ke rekening yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK). Setelah diterima dalam rekening giro CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL, SW memerintahkan pegawainya untuk melakukan transfer Bank ke Rekening PT. DKP dimana IKB merupakan Direktur PT. DKP tersebut.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, memperoleh surat dan petunjuk serta memperoleh dan melakukan penyitaan bukti-bukti berupa dokumen terkait kredit fiktif tersebut sehingga ditemukan peran dari keempat orang ini yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP,” sambungnya.

Akibat perbuatan tersangka menurut Luga negara dalam hal ini BPD Bali mengalami kerugian kurang lebih 5 miliar rupiah. Saat ini IMK imbuhnya sedang menghadapi persidangan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan atau kredit di BPD Bali Cabang Badung dan dilakukan penahanan atas perkara tersebut.

“Sedangkan DPS, SW dan IKB nantinya akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka,” tambahnya

Luga menuturkan IMK, DPS, SW dan IKB ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal sangkaan yaitu Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” pungkas Luga.

Sebelumnya diberitakan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggeledah rumah salah satu debitur Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, di Denpasar Timur, Jumat (1/4/2022).

Penyidikan ini dilaksanakan dari hasil operasi intelijen yang dilaksanakan bidang intelijen Kejati Bali dan hasil penyelidikan dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Dari penyelidikan tersebut ditemukan adanya peristiwa pidana berupa pemberian fasilitas kredit KMK Usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa oleh BPD Bali Cabang Badung dengan perkiraan kerugian sekitar Rp5 miliar.

Dijelaskan Luga, penyidik Kejati Bali menggeledah rumah inisial SW, salah debitur BPD Bali dimaksud, selama dua jam. SW merupakan direktur perusahaan konstruksi yang memperoleh kredit dari BPD dimaksud.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) usaha dan pengadaan barang dan jasa oleh BPD Bali cabang Badung.

Pada saat penggeledahan itu, penyidik dikatakan mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dokumen perusahaan yang terkait penerimaan kredit dimaksud. Selain mendapatkan dokumen, penyidik juga dikatakan membawa satu unit CPU (central processing unit) dari kediaman SW.

Luga menambahkan semua dokumen terkait keuangan dugaan Tipikor pemberian kredit berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan Barang dan jasa oleh BPD Bali Cabang Badung akan didalami oleh Penyidik.

Penyidikan dugaan Tipikor pemberian fasilitas KMK usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa oleh BPD Bali cabang Badung ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 15 Maret 2022. (002/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *