Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Tiga Kali Mediasi, Bupati dan Ketua DPRD Kebumen Tidak Hadir

Caption : Tiga Kali Mediasi, Bupati dan Ketua DPRD Kebumen Tidak Hadir

Kebumen, Balijani.id – Proses mediasi terhadap gugatan perdata kepada Bupati Kebumen terkait perubahan nama jalan, Selasa (5/4) siang ini sudah berlangsung untuk ketiga kalinya. Dalam tiga kali mediasi di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Kebumen tersebut, Tergugat Bupati Kebumen, Turut Tergugat I Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Turut Tergugat II Gubernur Jawa Tengah dan Turut Tergugat III Kepala Badan Informasi Geospasial, belum pernah hadir sama sekali.

Pengacara Penggugat Dr. H. Teguh Purnomo, SH, MH, MKn mengatakan, pihaknya sejak mediasi pertama mengingatkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

“Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum,” ujar Teguh Purnomo mengutip aturan tersebut.

Namun menurut Teguh, hakim mediator yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kebumen R. Agung Aribowo, SH meminta untuk tidak terlalu kaku dengan peraturan. Karena tergugat dan turut tergugatnya pejabat publik, maka pihaknya diminta bisa memahami kesibukan tugas yang membuat tergugat dan turut tergugat berhalangan hadir, dan yang terpenting kuasa hukum para pihak yang memang sudah diberi kuasa untuk mengikuti sidang dan mediasi bisa hadir.

“Yang jadi obyek gugatan kita terkait peraturan. Maka cara penyelesaiannya juga jangan mengabaikan peraturan. Sehingga kalau memang ada alasan yang sah untuk tidak hadir perlu disampaikan,” ujar Teguh.

Bagi Teguh, ketidakhadiran para tergugat prinsipal akan menjadi pertimbangan tersendiri dalam menentukan sikap akhir mediasi nanti.

Pada mediasi ketiga, Selasa (5/4) siang, menurut Teguh agendanya adalah penyampaian resume perkara yang disampaikan para pihak.

Penggugat prinsipal, Achmad Marzoeki, yang turut memberikan keterangan kepada awak media bersama Teguh, menyampaikan lima hal terkait gugatannya jika ingin diselesaikan dalam mediasi.

“Salah satunya papan nama jalan baru harus dicabut, karena belum ada dasar hukum peraturannya,” katanya seraya menunjukkan foto kejanggalan akibat pemasangan papan nama jalan baru tersebut.

Achmad Marzoeki menunjukkan foto kantor Kejaksaan Negeri Kebumen yang di depannya tertulis Jl. Pahlawan nomor 134 Kebumen. Foto satunya papan nama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yang bersebelahan dengan tulisan Kejaksaan Negeri Kebumen, tapi alamatnya Jl. Soekarno Hatta Kebumen.

“Akibat baru rencana yang dibuat kesan sudah ditetapkan, ada satu tempat yang jadi memiliki dua alamat resmi,” kata Achmad Marzoeki.

Sebagai Kuasa Hukum Penggugat, dalam mediasi Teguh pada prinsipnya menyampaikan hal yang sama dengan tambahan tidak membebani biaya konsultasi bagi kliennya.

Sementara para kuasa hukum Tergugat dan Turut Tergugat secara umum meminta gugatan dicabut dengan alasan proses perubahan nama jalan belum selesai.

Mediasi akan dilanjutkan Selasa pekan depan, setelah masing-masing pihak mempelajari resume perkara pihak lainnya.(009/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *