Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Ada apa dengan Desa Adat Cemagi? diulur-ulur, kasus tanah terbentur hukum karet

Denpasar, Balijani.id – Desa Adat Cemagi yang berada di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung kembali membara, setelah sekitar 11 tahun silam pernah terjadi bentrok yang mengakibatkan pertumpahan darah. Bagai api dalam sekam, kini, sejumlah kasus di Desa Adat Cemagi kembali mencuat dan bukan menjadi rahasia umum lagi, bahkan gencar diperbincangkan di kalangan publik.

 

Sesuai informasi di lapangan, sejumlah kasus tanah di Desa Adat Cemagi kembali mencuat menjadi buah bibir, lantaran diduga melibatkan mantan Bendesa Adat Cemagi, I Made Suarta, S.Ag., yang telah menjabat selama 4 (empat) periode, sejak tahun 2001 hingga 2021.

 

Menurut sumber yang tak mau disebutkan namanya, mantan Bendesa Adat Cemagi empat periode tersebut, patut diduga terlibat proses penjualan aset desa berupa pelaba pura, yang tidak sesuai dengan prosedur. Demikian juga, proses pembelian tanah untuk aset Desa Adat Cemagi dilakukan tidak transparan. Mengingat dana Desa Adat Cemagi bersumber dari Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung dan donatur sebagai ketiga.

 

Bahkan, mantan Bendesa Adat Cemagi, I Made Suarta tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangannya, pada saat serah terima tugas sebagai Bendesa Adat.

 

“Diduga mantan Bendesa Adat Cemagi pada saat menjabat, dalam pengelolaan dana Desa Adat Cemagi telah terjadi penyelewengan,” terang sumber.

 

Tak tanggung-tanggung, urusan masalah Desa Adat Cemagi tentang penjualan aset tanah laba Pura Dalem Desa Adat Cemagi kembali mencuat ke permukaan, lantaran diduga melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Badung, Edi Sanjaya. Namanya disebut-sebut, lantaran proses pembayaran dan sertifikat masih bermasalah dan disebut proses pembayaran tanahnya dilakukan, saat pihak Desa Adat Cemagi bermasalah dengan warga Banjar Bale Agung, Desa Adat Cemagi.

 

“Kalau urusan masalah Desa Adat Cemagi mengenai tanah pelaba Pura Dalem yang dijual ke pak Edi Sanjaya yang sekarang jadi anggota DPRD Badung itu, sudah pelanggaran dan lihat pembayaran tanahnya, itu rasanya waktunya pas Desa Adat Cemagi ada masalah dengan warga Banjar Bale Agung,” ungkap sumber.

 

Hal ini juga dibenarkan salah satu warga Bale Agung, Desa Adat Cemagi, yang tak mau disebutkan namanya, mengatakan, mantan Bendesa Adat terdahulu menjual banyak tanah timbul, yang kemudian disertifikatkan dan dijadikan milik Desa Adat Cemagi. Kemudian, salah satu aset tanah desa adat dijual ke Edy Sanjaya, yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Badung.

 

“Kasusnya juga banyak. Kita dengar juga, dia juga jual tanah. Khan banyak ada tanah-tanah timbul. Itu disertifikatkan dan dijadikan milik desa. Nah, itu yang dijual ke Bapak DPRD Badung, Pak Edy Sanjaya. Tapi, katanya, belum dilunasi sama pak Edy, karena pak Edy gak mau melunasi, kalo gak keluar sertifikatnya, sama-sama kaku, masih ngambang jadinya,” ungkapnya.

 

Mengenai Desa Adat Cemagi menjual tanah bekas untuk orang lepra disebutkan juga melanggar aturan, karena hal itu dinyatakan milik tanah Pemprov. Bali.

 

“Tanah bekas orang lepra khan itu tanah Pemprov. Bali. Kenapa tanah Pemprov. Bali, karena orang lepra yang tinggal disana, bukan warga Badung saja dan disana juga masih ada kuburan orang lepra. Itu juga sudah salah,” tegas sumber.

 

Soal bantuan dana Pemerintah, juga disebutkan sebagai pelanggaran telak, karena tanggal penerimaan uangnya dan pengajuan proposal tidak sesuai aturan yang berlaku.

 

“Dan mengenai bantuan dana pemerintah itu, juga melanggar aturan, karena tanggal penerimaan uangnya duluan daripada proposal yang masuk, juga semuanya itu pelanggaran telak,” tandasnya.

 

“Yang saya heran, kenapa prosesnya ini rasanya hukum karet, kok diulur-ulur. Kalau semua data itu pasti ada di Desa Adat dan kantor perbekel Desa Cemagi,” imbuhnya.

 

Tak hanya itu. Masalah keberadaan pura juga bermasalah dengan warga Banjar Bale Agung, Desa Adat Cemagi. Hal ini diperkuat dengan penjelasan salah seorang warga Banjar Bale Agung yang tak mau disebut namanya, yang kemudian menceritakan, pada saat itu, situasi mencekam, saat warga Banjar Bale Agung hendak “disepekin” atau dikucilkan, lantaran pihaknya tidak sepaham dengan ide pemikiran mantan Bendesa Adat 4 (empat) periode tersebut.

 

“Jadi, intinya, kita mau “di-sepekang” satu banjar, karena kita tidak pernah setuju dengan ide-ide dia. Karena, kami menganggap dia mainnya sudah ngak benar, hingga terjadi pertumpahan darah. Kami istilahnya mau mengklarifikasi, apakah benar dengar berita kayak begini, tanah ini dijual. Karena kita sedikit perbandingannya, istilahnya dia 10 (sepuluh) banjar kalah suara dengan kita hanya 1 (satu) Banjar Bale Agung,” sebutnya.

 

Kemudian, akibat bentrok berdarah tersebut, pihaknya dari warga Banjar Bale Agung berjumlah sekitar 200 KK disuruh mengalah, untuk mengadakan upacara Labuh Gentuh.

 

“Kita disuruh “ngalah” terus, perbaiki pura dan akhirnya kita ditinggal. Jadi, dia (mantan Bendesa Adat-red) membuat pura baru, Pura Desa Adat Cemagi, karena dianggap pura sebelumnya bukan pura milik Desa Adat Cemagi sampai dia buat pura baru,” bebernya.

 

Lanjutnya, pihak mantan Bendesa Adat Cemagi empat periode ini, akhirnya membuat pura baru, yang disebut Pura Desa lan Pura Puseh Desa Adat Cemagi, yang letaknya bersebelahan dengan kantor perbekel Desa Cemagi.

 

“Karena, dia buat pura baru, beli tanah entah gimana caranya, buatlah dia pura baru dengan tidak mengajak kita, letaknya bersebelahan dengan kantor perbekel Desa Cemagi. Kalau kita gak berani ninggalin pura lama,” tandasnya. ( 001/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *