Bali, Balijani.id| Kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi oleh warga negara asing memicu reaksi cepat aparat kepolisian di Bali. Penanganan dilakukan setelah unggahan di media sosial dinilai menyinggung umat Hindu dan ramai diperbincangkan publik.
Seorang warga negara asing asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Kepolisian Daerah Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Subdit III Ditressiber Polda Bali pada 20 hingga 21 Maret 2026. Penelusuran dilakukan setelah unggahan yang dibuat tersangka viral di media sosial.
“Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menuliskan kalimat bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi,” kata Kombes Ariasandy kepada media di Denpasar, Senin (23/3/2026).
Kasus ini bermula pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 Wita saat petugas melakukan patroli siber dan menemukan unggahan pada akun Instagram @luzzysun.
Setelah dilakukan profiling, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik akun sebagai Luzian Andrin Zgraggen, warga negara Swiss. Aparat kemudian melakukan penelusuran untuk menemukan keberadaan yang bersangkutan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 Wita, petugas yang mengikuti pergerakan tersangka dari wilayah Kuta hingga Ubud mendapati yang bersangkutan berada di kediaman Ni Luh Djelantik di wilayah Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung. Atas permintaan Ni Luh Djelantik, WNA tersebut kemudian diamankan ke Ditressiber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 Wita, Ni Luh Djelantik resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI. Setelah dilakukan gelar perkara pada pukul 16.00 Wita, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan Luzian Andrin Zgraggen ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada pukul 17.00 Wita, penyidik melakukan penangkapan. Pemeriksaan dilanjutkan pada pukul 18.00 Wita sebelum tersangka ditahan di Rutan Polda Bali pada pukul 23.00 Wita.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebarluasan konten yang mengandung unsur kebencian berbasis agama melalui sarana teknologi informasi.
Polda Bali menyatakan unsur-unsur pasal telah terpenuhi, mulai dari subjek hukum, tindakan penyebaran melalui media sosial, hingga muatan yang dinilai mengandung kebencian terhadap kelompok berdasarkan agama.
Penyidik saat ini masih melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, serta memeriksa sejumlah saksi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital tetap berada dalam pengawasan hukum, terutama ketika menyentuh isu sensitif seperti agama dan tradisi yang dijunjung tinggi masyarakat Bali.
[ Editor : Sarjana ]







