Advertisement
Kirim Opini Balijani
✍️ Kirim Opini ke Redaksi
Sampaikan pandangan, ulasan, atau kritik membangun Anda.
News  

Visum 8 Korban Panti Asuhan di Buleleng Rampung Bertahap, Ada Dugaan Penganiayaan hingga Pemerkosaan

Balijani.id, 1 Apr 2026, 13:37 WIB

Buleleng, Balijani.id| Penanganan visum terhadap korban dugaan kekerasan di sebuah panti asuhan di Kabupaten Buleleng, Bali, terus berjalan. Total delapan korban telah menjalani pemeriksaan, dengan temuan mengarah pada dugaan penganiayaan hingga kekerasan seksual.

Dokter forensik RSUD Buleleng, Klarisa Salim, mengatakan koordinasi pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat malam untuk satu korban. Selanjutnya, pada Minggu, korban didatangkan secara bertahap.

“Dimulai dari dua orang, kemudian bertambah hingga seluruhnya. Di luar satu korban yang sudah datang lebih awal pada Jumat,” ujarnya, Selasa (31/3/2026)

Menurutnya, pada hari Minggu tersebut, pihak rumah sakit menangani kasus yang berkaitan dengan dugaan persetubuhan maupun kekerasan fisik.

Dari total delapan korban, satu di antaranya bahkan memiliki dua permintaan visum sekaligus, yakni terkait penganiayaan dan dugaan kekerasan seksual.

Pihak rumah sakit, lanjut Klarisa, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Fasilitas dan sarana pun telah disiapkan untuk memastikan pelayanan maksimal bagi para korban yang mayoritas masih anak-anak.

“Usia korban bervariasi, mulai dari 13 hingga 15 tahun, hingga ada yang berusia 20 tahun,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, visum kekerasan fisik menunjukkan adanya luka di beberapa bagian tubuh yang mengarah pada dugaan penganiayaan, terutama akibat benda tumpul.

Sementara itu, untuk dugaan kekerasan seksual, terdapat lebih dari satu korban. Namun jumlah pastinya tidak dapat diungkap karena masuk dalam materi penyidikan.

Dalam proses visum persetubuhan, pemeriksaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan psikologis korban.

“Kami melihat kesiapan mental korban, kondisi luka apakah baru atau lama, serta kondisi lain seperti menstruasi,” imbuhnya.

Hasil visum sendiri umumnya dapat dikeluarkan dalam waktu 5 hingga 7 hari kerja setelah seluruh rangkaian pemeriksaan, termasuk penunjang, selesai dilakukan.

Hingga kini, tujuh hasil visum telah diterbitkan, sementara satu lainnya masih dalam proses. Ada pula satu korban yang masih menunggu kesiapan untuk menjalani pemeriksaan.

“Karena sebagian korban masih anak-anak, pemeriksaan tidak bisa dipaksakan. Kami harus mengutamakan kondisi psikologis mereka,” tegas Klarisa.

Dari tujuh visum yang telah keluar, ditemukan kombinasi kasus kekerasan fisik dan seksual. Beberapa korban mengalami keduanya, sementara sebagian lainnya hanya menunjukkan tanda kekerasan seksual tanpa luka fisik.

Direktur RSUD Buleleng, Ketut Suteja Wibawa menambahkan bahwa awalnya pihaknya menerima laporan terkait dugaan penganiayaan.

“Pemeriksaan sudah dilakukan pada hari Minggu. Kemudian ada laporan susulan terkait dugaan persetubuhan,” katanya.

Ia menjelaskan, kedatangan korban tidak dilakukan secara bersamaan. Awalnya dua orang, lalu bertambah hingga total delapan korban.

“Hingga saat ini kasus sudah ditangani. Namun sebagian masih menunggu hasil laboratorium maupun persetujuan orang tua,” pungkasnya.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru