DENPASAR, Balijani.id | Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Bali Nomor 6 Tahun 2026. Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemprov Bali dalam meningkatkan kinerja, kualitas, serta integritas penyelenggaraan program dan pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah daerah.
Ingub yang ditetapkan pada Rabu (12/8/2026) tersebut ditujukan kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Melalui instruksi ini, Gubernur Koster menekankan agar seluruh pegawai menjalankan tugas secara fokus, tulus, lurus, dan cepat. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung pencapaian visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
Dalam poin pertimbangannya, Gubernur menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik harus berorientasi pada kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali secara niskala dan sakala. Karena itu, ASN dituntut untuk membangun budaya kerja yang ramah, sopan, humanis, transparan, serta bebas dari intervensi maupun penyalahgunaan wewenang.
Poin Kewajiban dan Larangan Tegas bagi ASN
Secara khusus, Instruksi Gubernur ini menggarisbawahi beberapa poin kewajiban dan larangan tegas yang wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai, antara lain:
-
Menciptakan Lingkungan Kerja Zero Complaint: ASN diwajibkan memberikan pelayanan secara adil tanpa diskriminasi, mendengarkan keluhan warga, serta menolak segala bentuk gratifikasi.
-
Larangan Penyalahgunaan Jabatan: Pegawai dilarang keras mengatasnamakan pimpinan untuk meminta uang, barang, atau jasa; menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi; serta melakukan intervensi administrasi demi keuntungan kelompok.
-
Menjaga Etika dan Moralitas: Pegawai dilarang menyebarkan berita bohong (hoaks), menyampaikan komentar politik tanpa data di media sosial, serta terlibat dalam perbuatan tercela seperti perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, judi online, maupun pinjaman online (pinjol).
Sanksi Tegas dan Kanal Pengaduan Khusus
Gubernur Koster juga menegaskan bahwa tindakan tegas berupa sanksi administratif, hukuman disiplin, hingga proses hukum akan diberlakukan bagi pegawai yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
Guna memastikan pengawasan berjalan efektif baik secara vertikal maupun horizontal, Pemerintah Provinsi Bali telah menyediakan saluran pengaduan khusus. Masyarakat maupun internal pegawai yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melapor langsung berbasis data dan fakta melalui layanan WhatsApp Pengaduan di nomor 08214666666.
[ Editor : Sarjana ]












