News  

Tiga Ranperda Dibahas, Pajak Daerah Klungkung Ikut Direvisi

Balijani.id, 5 Mar 2026, 13:49 WIB

Klungkung, Balijani.id| Pemerintah Kabupaten Klungkung mulai membahas sejumlah regulasi penting yang berkaitan dengan tata kelola daerah. Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) sekaligus dibawa ke meja pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung.

Bupati I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung masa persidangan II Tahun Sidang 2026. Agenda utama rapat adalah pembahasan tiga Ranperda sekaligus penetapan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Klungkung, I Wayan Baru, berlangsung di ruang rapat Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Klungkung, Kamis (5/3).
Dalam rapat tersebut, tiga Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Rangkaian rapat diawali dengan penjelasan kepala daerah mengenai tiga Ranperda tersebut. Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan pemerintah daerah.
Tahapan berikutnya adalah penyampaian jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna I. Proses ini menjadi bagian dari mekanisme pembahasan sebelum rancangan peraturan tersebut masuk tahap pembahasan lebih lanjut.

Selain kepala daerah dan pimpinan DPRD, rapat juga dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Klungkung, para asisten dan staf ahli bupati, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Pembahasan tiga Ranperda ini menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi daerah, mulai dari tata kelola pajak, pengaturan kawasan permukiman, hingga penegakan ketertiban umum. Pemerintah berharap regulasi yang disusun mampu memberi kepastian hukum sekaligus mendukung pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Klungkung.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru