Buleleng, Balijani.id| Kasus penganiayaan berdarah terjadi di wilayah Seririt, Buleleng, yang dipicu persoalan sepele saat minum minuman keras. Seorang pria nekat menebas kerabatnya sendiri menggunakan senjata tajam setelah tersulut emosi.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di Banjar Dinas Kajanan, Desa Joanyar. Awalnya, korban bersama sejumlah keluarga berkumpul dan minum kopi serta arak sejak pagi hari.
Situasi yang semula santai berubah tegang setelah percakapan kecil memicu ketersinggungan. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, adu mulut tak terhindarkan hingga berujung kekerasan.
Kapolsek Seririt, I Ketut Suparta, menjelaskan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan laporan resmi yang telah diterima pihak kepolisian.
“Ini kejadian penganiayaan yang ada di wilayah hukum Polsek Seririt. Di mana sesuai dengan laporan polisi Nomor 10/III/2026 tertanggal 19 Maret 2026.. Dengan pelapor dengan KTE. Di mana yang jadi korban dalam peristiwa itu adalah Kadek Sastrawan. Alamatnya Desa Joanyar. Kemudian pelakunya Kadek AS, inisial KDHAS,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban mengundang pelaku untuk ikut minum bersama. Setelah berlangsung cukup lama, suasana berubah karena ucapan korban yang dianggap menyinggung pelaku.
“Bahasanya cuma sedikit aja kok. Kamu kok enggak pernah minum-minum di sini? Itu aja bahasanya. Ada tempat minum di sini kok minumnya ke tempat lain. Bahasa itu yang bikin si tersangka ini merasa tersinggung,” jelasnya.
Ketegangan meningkat saat terjadi lemparan botol dan kursi oleh korban. Pelaku yang merasa terdesak kemudian lari ke rumahnya yang berjarak sekitar lima meter dari lokasi.
“Sehingga si terlapor ini merasa terdesak. Sehingga dia lari ke rumahnya. Mengambil ini. Kemudian mendekati si korban dan menebas di bagian punggung, bagian belakang,” katanya.
Akibat tebasan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian punggung dan langsung dilarikan ke RSUD Buleleng. Polisi menyebut luka yang dialami cukup parah.
“Lukanya sepanjang punggung di belakang itu, luka menganga kira-kira ada 20 cm,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pedang, botol kaca, serta lima botol plastik bekas minuman keras.
“Dalam peristiwa itu ada beberapa barang bukti yang dapat kami amankan sebagai berikut. Ada pedang, ada botol plastik sisa habis minum-minum, botol plastik ada lima buah, kemudian ada botol kaca yang ada tulisannya draft,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga dekat, yakni paman dan ponakan. Sebelumnya tidak ada konflik di antara keduanya.
“Hubungan terlapor dengan korban ini masih saudaranya. Di mana yang menjadi korban ini adalah pamannya. Sebelumnya tidak ada perselisihan, mungkin karena ada pengaruh minuman beralkohol,” katanya.
Pelaku berhasil diamankan polisi bersama warga di rumahnya. Saat ini, proses hukum terus berjalan dan berkas perkara sedang dilengkapi.
“Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 466 ayat 1 dan atau 2 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun,” tegasnya.
Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana persoalan kecil bisa berubah menjadi kekerasan serius ketika dipicu alkohol dan emosi. Aparat mengingatkan masyarakat untuk menahan diri, karena satu tindakan singkat bisa berujung panjang di proses hukum.
[ Editor : Sarjana ]







