Buleleng, Balijani.id| Kepolisian menetapkan I Made Wijaya alias Jro Mangku Wijaya Dangin (57) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap anak di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait persetubuhan terhadap anak.
“Selain itu, kami juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk pasal pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Ruzi.
Menurut dia, penerapan pasal berlapis dilakukan untuk mengakomodasi seluruh perbuatan yang diduga dilakukan tersangka. Polisi juga menangani perkara dengan memisahkan berkas berdasarkan masing-masing korban.
Langkah tersebut diambil untuk mendalami setiap peristiwa secara lebih rinci, mengingat dugaan kekerasan disebut terjadi berulang kali.
“Setiap korban kami buatkan berkas tersendiri agar penanganannya lebih maksimal,” kata dia.
Dari keseluruhan pasal yang disangkakan, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, polisi masih membuka kemungkinan penambahan pasal seiring perkembangan penyidikan.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian juga menaruh perhatian pada aspek perlindungan korban. Identitas para korban dipastikan dirahasiakan guna mencegah dampak lanjutan.
“Kami tidak akan mempublikasikan identitas korban dan mengimbau media untuk tidak menyebutkan nama, foto, maupun inisial korban,” ujar Ruzi.
Pendampingan psikologis juga diberikan kepada para korban dengan melibatkan Dinas Sosial dan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) terkait. Selain itu, anak-anak di panti asuhan tersebut telah dievakuasi ke lokasi yang lebih aman.
“Kami sudah berkoordinasi untuk memastikan mereka berada di tempat yang aman,” kata dia.
Polisi juga melakukan pendataan dan pemantauan terhadap anak-anak lain di lingkungan panti untuk memastikan tidak ada korban tambahan.
“Kami ingin seluruh kejadian dapat terungkap secara menyeluruh,” ujarnya.
Di sisi lain, kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap anak maupun perempuan.
“Jika mengetahui adanya tindak kekerasan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110,” kata Ruzi.







