Denpasar, Balijani.id| Pegiat media sosial Wayan Setiawan menjalani pemeriksaan di Polda Bali terkait unggahan video mengenai Istana Agung Jimbarwana di Jembrana. Bangunan tersebut diketahui milik anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam. Wayan menyebut suasana berjalan santai, dengan penyidik mengajukan lebih dari sepuluh pertanyaan yang berfokus pada isi video yang ia unggah.
“Ada lebih dari sepuluh pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih dua jam, sifatnya lebih ke mengobrol dan memberikan keterangan,” ujar Wayan Setiawan pada Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan dipanggil sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi. Wayan juga mengaku meminta agar jadwal pemeriksaannya dimajukan dari rencana semula.
“Saya dipanggil sebagai saksi untuk proses klarifikasi. Sebenarnya jadwal pemanggilan saya adalah besok, tetapi saya meminta dimajukan hari ini dan penyidik bersedia,” jelasnya.
Menurutnya, pertanyaan penyidik mengarah langsung pada konten video tentang Istana Agung Jimbarwana yang dipermasalahkan oleh pelapor.
“Inti pertanyaannya murni soal postingan video saya tentang Istana Jimbarwana, yang mana pihak pelapor menganggap ada dugaan pencemaran nama baik,” katanya.
Wayan menyatakan unggahan tersebut dibuat berdasarkan informasi yang telah ia telusuri. Ia mengaku melihat sumber awal dari media sosial dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk pemerintah daerah.
“Sebelum saya memposting, saya mencari tahu dan mengonfirmasi terlebih dahulu ke Bupati terkait kebenarannya. Saya juga melihat unggahan dari Pol PP Jembrana yang menyatakan tempat tersebut belum memiliki izin,” ungkapnya.
Ia juga menyebut telah menghubungi mantan Bupati Jembrana, Nengah Tamba, yang menurutnya membenarkan informasi tersebut.
“Atas dasar instansi resmi itulah saya bersuara. Di mana letak kesalahan saya?” tegas Wayan.
Wayan turut menyampaikan pandangannya terhadap laporan yang dilayangkan. Ia menilai pejabat publik perlu memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap aturan.
“Beliau adalah pejabat publik. Jika memang benar bangunan tersebut tidak memiliki izin, beliau harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga berharap penegakan aturan berjalan adil tanpa perbedaan perlakuan.
“Saya berharap Pol PP Pemkab Jembrana tidak tebang pilih, jangan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” tambahnya.
Wayan menegaskan kehadirannya dalam pemeriksaan sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum yang berlaku.
“Saya hadir hari ini sebagai bentuk ketaatan dan kewajiban hukum saya sebagai warga negara,” pungkas Wayan Setiawan
[ Editor : Sarjana ]







