DENPASAR, Balijani.id | Komitmen Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster dalam menghadirkan jaminan perlindungan sosial bagi para pemuka agama mendapat apresiasi tinggi. BPJS Ketenagakerjaan menilai langkah Pemprov Bali yang mengikutsertakan belasan ribu rohaniawan lintas agama ke dalam program jaminan sosial sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap pengabdi umat.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Balanusa), I Nyoman Suarja, saat bertemu Gubernur Wayan Koster di Kediaman Jayasabha, Denpasar, Selasa (21/7/2026).
Program yang dibiayai penuh melalui APBD Semesta Berencana Provinsi Bali ini telah berjalan sejak tahun 2023 dan terus berlanjut hingga Tahun Anggaran 2026. Tercatat, sebanyak 16.794 rohaniawan dari agama Hindu, Buddha, Islam, Katolik, Konghucu, hingga Kristen di seluruh kabupaten/kota se-Bali kini terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Misi Humanis dan Semangat Marhaenisme
Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa program perlindungan ini memegang prinsip keberpihakan kepada masyarakat kecil dan pekerja sosial (marhaenisme). Menurutnya, rohaniawan memiliki peran spiritual yang sangat krusial bagi ketenteraman daerah.
“Ini program yang sangat marhaenisme, di mana para rohaniawan memiliki peran yang sangat mulia dalam mendoakan keselamatan alam beserta kita semua di Bali,” ujar Wayan Koster.
Guna memastikan kepesertaan tepat sasaran, Koster menugaskan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali untuk memperbarui data secara presisi hingga ke tingkat desa.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menjelaskan bahwa pemutakhiran data rohaniawan dilakukan secara berkala tiap tahunnya—khususnya pada bulan November—dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Cakupan Manfaat Perlindungan
Melalui kepesertaan aktif ini, para rohaniawan berhak mendapatkan dua jaminan utama:
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menanggung seluruh biaya perawatan medis di rumah sakit rujukan sampai peserta sembuh total tanpa batasan biaya.
-
Jaminan Kematian (JKM): Pemberian santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, beserta fasilitas beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang masih menempuh jenjang sekolah.
Rencana Strategis Perlindungan Sosial di Bali
Selain mengevaluasi jaminan bagi rohaniawan, pertemuan di Jayasabha tersebut juga mematangkan tiga agenda strategis terkait perlindungan tenaga kerja di Bali:
-
Jaminan Hari Tua (JHT) Rohaniawan: Opsi perluasan manfaat hari tua yang saat ini tengah memasuki tahap pengkajian.
-
Pergub Perlindungan Pekerja Rentan: Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) untuk melindungi sektor pekerja rentan, seperti petani dan nelayan.
-
Integrasi Data PMI Bali: Pendataan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali berbasis sistem satu pintu (one-stop system) guna menjamin kehadiran negara dalam melindungi warganya di luar negeri.
[ Editor : Sarjana ]
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













