Advertisement
Kirim Opini Balijani
✍️ Kirim Opini ke Redaksi
Sampaikan pandangan, ulasan, atau kritik membangun Anda.

Pengawasan WNA Diperketat! Imigrasi Singaraja Imbau Hotel Disiplin Input Data Tamu Asing

Balijani.id, 21 Jul 2026, 03:11 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra saat memberikan imbauan sosialisasi aplikasi APOA kepada pengelola hotel

SINGARAJA, Balijani.id | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memperketat pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) dengan mewajibkan seluruh pengelola hotel dan penginapan melaporkan data tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Kebijakan ini diberlakukan secara rinci di seluruh wilayah kerja Imigrasi Singaraja yang meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.

Kewajiban pelaporan ini merupakan bentuk penegakan Undang-Undang Keimigrasian demi memastikan pergerakan serta keberadaan WNA dapat dipantau secara akurat dan real-time. Sebelum diterapkan secara menyeluruh, pihak Imigrasi telah menggencarkan sosialisasi tata cara penggunaan aplikasi APOA kepada para pemilik usaha akomodasi di tiga kabupaten tersebut.

Instrumen Vital Pengawasan dan Keamanan Daerah

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan bahwa pelaporan melalui APOA bukan sekadar pemenuhan prosedur administrasi, melainkan instrumen vital dalam mendukung pengawasan keimigrasian serta keamanan daerah.

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Keimigrasian, setiap pemilik hotel dan penginapan wajib mengisi data APOA agar keberadaan orang asing dapat terpantau. Sehingga, apabila aparat penegak hukum lainnya membutuhkan data keberadaan WNA, kami dapat menyajikannya secara valid dan cepat,” tegas Anak Agung Gde Kusuma Putra.

Sistem Pelaporan Terintegrasi demi Ketertiban Pariwisata

Melalui sistem pelaporan terintegrasi ini, keberadaan WNA yang menginap di berbagai penginapan dapat terdeteksi lebih cepat. Data tersebut menjadi pijakan utama bagi pihak Imigrasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mempermudah penegakan hukum jika ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Ke depannya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akan terus mengedukasi dan mengimbau para pelaku usaha akomodasi agar disiplin memenuhi kewajiban ini. Tingkat kepatuhan yang tinggi dari penyedia penginapan diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang efektif, menjaga keamanan daerah, serta menciptakan iklim pariwisata yang tertib dan kondusif.

[ Editor : Sarjana ]

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru