News  

Pemerintah Dinilai Lalai Awasi Semrawutnya Kabel Provider Wifi

Balijani.id, 19 Nov 2025, 09:11 WIB

Buleleng, Balijani.id| Semrawutnya kabel provider wifi yang makin menjamur di ruang publik Kabupaten Buleleng kembali memicu pertanyaan warga. Kondisi kabel yang bergelantungan di tiang PLN dan Telkom, sebagian di antaranya melintang rendah di jalur lalu lintas, dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Di sejumlah titik yang dipantau, pemasangan kabel tampak dilakukan tanpa standar teknis memadai. Beberapa lokasi bahkan pernah mengalami insiden kabel roboh hingga menutupp akses jalan dan menyebabkan kemacetan panjang. Warga terpaksa memotong kabel tersebut karena dianggap membahayakan keselamatan.

Pengamat kebijakan publik sekaligus CEO Balijani.id, Nyoman Sarjana, mendesak pemerintah daerah segera turun tangan. Ia menilai vendor penyedia layanan internet telah memasang jaringan tanpa memperhatikan aspek keamanan dan perizinan.

“Ini bukan sekadar masalah estetika, tapi juga keselamatan. Apalagi mereka menjalankan bisnis, seharusnya profesional dan tidak asal-asalan,” tegas Sarjana CEO Balijani.id.

Sarjana juga mengutip banyaknya aduan masyarakat terkait kabel provider yang dipasang tidak rapi serta keberadaan tiang yang didirikan serampangan di pinggir jalan.

“Banyak aduan untuk pemasangan tiangnya yang terkesan asal asalan,” tegasnya.

Merujuk berbagai ketentuan teknis, sejumlah aturan sebenarnya telah mengatur standar keselamatan, seperti ruang bebas dan jarak bebas minimum sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021. PLN juga memiliki Standar Konstruksi SPLN yang mengatur detail teknis tiang, jarak aman, hingga pemasangan kabel yang tidak boleh mengganggu ruang publik.

PLN turut mengimbau masyarakat maupun pihak mana pun agar tidak memasang benda asing pada tiang listrik dan selalu menjaga jarak aman guna mencegah potensi bahaya.

Melihat aturan tersebut, Sarjana menilai pemerintah daerah tidak bisa lagi membiarkan vendor baik swasta maupun BUMN memasang kabel tanpa kontrol. Ia menegaskan bahwa pemasangan sembarangan hanya akan menciptakan “kejar-mengejar tiang” yang pada akhirnya mengancam keselamatan warga dan merusak keteraturan ruang publik.

Dengan kondisi yang terus berulang, penertiban menyeluruh dari pemerintah kini dinilai sebagai langkah yang tidak bisa ditunda lagi.

[ Editor : Redaksi BJ ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru