Buleleng, Balijani.id| Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) soal pajak dan retribusi daerah mulai mengerucut. Panitia Khusus (Pansus) I bersama pihak eksekutif menyepakati sejumlah poin penting dalam rapat di Ruang Gabungan Komisi, Rabu (25/3/2026).
Salah satu poin yang disetujui adalah penetapan tarif pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, keputusan ini tidak dilepas begitu saja. Pansus I memberi catatan tegas agar pemerintah daerah melakukan sosialisasi menyeluruh kepada calon wajib pajak, sehingga kebijakan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti tarif pajak reklame. Pansus I menilai tarif perlu ditingkatkan dengan sistem klasifikasi berbasis lokasi, yakni wilayah perkotaan, pedesaan, dan kawasan pariwisata. Skema ini dinilai penting untuk mendorong keadilan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Penyesuaian juga menyasar sektor retribusi, khususnya rumah potong hewan. Pansus I mendorong adanya kenaikan tarif yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan dan operasional yang terus meningkat.
Dalam bagian lain, rapat menyepakati penghapusan frasa “komersial” pada ketentuan penyewaan Gedung Kesenian Gede Manik. Langkah ini disebut sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan dalam pemanfaatan fasilitas milik daerah.
Sebagai tindak lanjut, pihak eksekutif diminta segera menyempurnakan naskah Ranperda, terutama pada bagian penyesuaian tarif yang telah dibahas. Hasil revisi tersebut akan kembali dibawa ke Pansus I sebelum masuk ke tahap rapat lanjutan bersama gabungan komisi.
Pembahasan ini menegaskan arah kebijakan daerah dalam mengatur kembali struktur pajak dan retribusi. Pemerintah diharapkan mampu menjalankan kebijakan tersebut secara tepat, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan kondisi masyarakat.
[ Editor : Sarjana ]







