DENPASAR, Balijani.id | Gubernur Bali Wayan Koster resmi menutup akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanam Modal Asing (PMA) pada sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berisiko rendah dan menengah rendah. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi ruang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal di Bali.
Kebijakan yang mulai berlaku sejak minggu ketiga Mei 2026 ini ditetapkan setelah evaluasi perizinan menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem OSS oleh sejumlah PMA. Dengan memanfaatkan mekanisme yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB), investor asing dinilai dapat dengan mudah masuk ke sektor usaha yang selama ini menjadi ruang hidup UMKM lokal.
“Kami menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem OSS oleh PMA untuk memasuki sektor-sektor usaha yang berkaitan langsung dengan UMKM. Celah ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan pelaku usaha lokal,” tegas Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan resminya, Rabu (22/7/2026).
Pengawasan Celah Regulasi dan Virtual Office
Koster menjelaskan bahwa kategori usaha berisiko rendah selama ini kerap dimanfaatkan sebagai celah karena penerbitan izinnya berlangsung otomatis tanpa memerlukan sertifikat standar maupun izin tambahan. Bahkan, sejumlah perusahaan asing diketahui memanfaatkan virtual office hanya untuk memperoleh legalitas usaha.
Langkah pembatasan ini telah mengantongi persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi / Kepala BKPM RI. Akses OSS untuk PMA kini resmi ditutup pada sejumlah KBLI strategis yang mencakup:
-
Akomodasi: Hotel bintang/melati skala tertentu, penyediaan akomodasi lainnya.
-
Perdagangan ritel dan penjahitan.
-
Penyewaan kendaraan: Mobil, bus, truk, motor.
-
Jasa konsultansi manajemen.
-
Rumah minum/kafe dan kedai obat tradisional.
-
Real estate, pusat kebugaran, hingga promotor olahraga.
“Kami tidak menolak investasi asing. Yang kami tolak adalah praktik investasi yang memanfaatkan kelemahan sistem untuk mengambil ruang usaha masyarakat Bali. Investasi harus berkualitas, bertanggung jawab, menghormati budaya Bali, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah,” ujar Koster.
Tindak Tegas Pelanggaran Perizinan
Selain menutup akses perizinan baru pada KBLI terkait, Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota se-Bali akan memperketat pengawasan di lapangan, khususnya terhadap perusahaan PMA yang terindikasi menggunakan virtual office sebagai alamat operasional.
“Investasi tetap kami buka selebar-lebarnya. Namun investasi itu harus sejalan dengan visi pembangunan Bali, memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis UMKM, serta tidak mematikan kesempatan usaha masyarakat lokal,” lanjutnya.
Melalui kebijakan ini, PMA tidak lagi dapat mengajukan izin usaha baru via OSS untuk KBLI yang dibatasi. Kendati demikian, perusahaan PMA yang telah mengantongi izin sebelumnya tetap diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai ketentuan yang berlaku hingga ada kebijakan lanjutan dari pemerintah.
[ Editor : Sarjana ]
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













