News  

Kena Karma! Dugaan Gerombolan Colektor Surabaya Mau Narik Mobil di Bali, Justru Mobilnya Diamankan Tim Colektor Bali

Balijani.id, 28 Mei 2026, 16:39 WIB
Kena Karma! Dugaan Gerombolan Colektor Surabaya Mau Narik Mobil di Bali, Justru Mobilnya Diamankan Tim Colektor Bali

Denpasar, Balijani.id | Dugaan aksi sekelompok eksekutor atau debt collector (mata elang) asal Surabaya berujung ironi besar di Bali. Lima orang pria yang mengaku berasal dari Surabaya, yakni Agung, Rengga, Samboja, Zali, dan Robby, diduga kuat datang ke Pulau Dewata mengendarai satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi W 1506 BZ, yang statusnya diketahui telah mengalami draf kredit macet selama kurang lebih dua tahun.

Namun, draf perjalanan liburan atau misi mereka ke Bali justru berbalik arah menjadi sorotan tajam. Dugaan awal mereka datang untuk melakukan draf penarikan kendaraan sengketa di Bali malah berujung pada persoalan hukum baru, setelah unit armada Xenia yang mereka gunakan justru diamankan oleh tim eksekutor Bali yang berkolaborasi resmi dengan pihak finance.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa mobil Xenia tersebut sebelumnya diduga kuat diambil secara paksa oleh gerombolan ini di wilayah Jawa tanpa dilengkapi draf surat kuasa penarikan resmi atau SK dari pihak finance terkait. Dugaan tersebut semakin menguat setelah salah satu sumber menyebut para pembawa unit akhirnya mengakui bahwa kendaraan itu sengaja ditarik sepihak karena berkaitan dengan draf utang piutang temannya.

Fakta penertiban di lapangan juga menimbulkan banyak tanda tanya. Saat draf kendaraan diperiksa secara intensif, di dalam kabin mobil ditemukan sejumlah barang bukti, seperti minuman keras (miras) merek Draft Beer dan satu dus bir Bintang, tiga pasang sepatu, kartu e-toll, satu unit pengisi daya HP beserta dua kabel data, hingga sembilan lembar draf berkas SK dari Moladin Finance.

Pengamanan di Apartemen Kawasan Imam Bonjol

Kronologis kejadian bermula pada Rabu, 27 Mei 2026, di kawasan Jalan Imam Bonjol Gang Rahayu No. 16A, Pemecutan Klod, Denpasar Barat. Tim eksekutor lokal Bali mengaku telah melakukan draf pemantauan pergerakan unit tersebut sejak masuk ke area parkir Apartement TAT Ambengan Tenten.

Setelah memastikan draf kecocokan nomor rangka dan nomor mesin unit, pihak TAF Finance selaku pemegang hak fidusia kemudian dihubungi untuk proses percepatan penerbitan surat kuasa dan berkas pengamanan kendaraan resmi. Setelah draf dokumen legal diterbitkan, tim langsung bergerak melakukan pengamanan unit di lokasi.

Namun, saat bertemu dengan pemegang kendaraan, situasi di lapangan sempat berubah panas. Hal ini lantaran pemegang unit saat itu bukanlah draf customer asli yang terdaftar di sistem, dan unit kendaraan diduga telah berpindah tangan secara ilegal. Bahkan, dalam draf rekaman video yang beredar luas, pihak pembawa kendaraan sempat terekam mengakui bahwa mobil Daihatsu Xenia tersebut memang diambil secara paksa dari customer pertama di Jawa.

Ketika draf proses pengamanan dan mediasi hendak dilakukan, rombongan pria asal Surabaya tersebut justru beberapa kali mencoba pergi meninggalkan lokasi. Sumber di lapangan menyebut, sebelum melangkah pergi, salah satu dari mereka sempat menawarkan “uang rokok” sebesar Rp1,5 juta kepada tim Bali agar membiarkan mobil tersebut lolos. Namun, draf tawaran suap itu diklaim langsung ditolak mentah-mentah oleh petugas di lapangan.

Tidak hanya itu, untuk memberikan draf tekanan psikologis kepada tim Bali dan aparat, salah satu pria dari rombongan Surabaya bahkan sesumbar membawa-bawa nama pejabat tinggi polri. Ia mengaku memiliki draf jaringan keluarga berpangkat “bintang dua di Mabes Polri”.

Drama Laporan Palsu dan Sikap Profesional Security

Karena rombongan tersebut tidak kunjung kembali ke titik mediasi, tim Bali segera berkoordinasi kembali dengan jajaran manajemen TAF Finance. Hingga akhirnya, draf kendaraan resmi diamankan dan dievakuasi menuju gudang penyimpanan sesuai arahan finance, termasuk draf proses pembuatan kunci duplikat.

Ironisnya, pada malam harinya sekitar pukul 22.28 WITA, tiga orang dari rombongan tersebut, yakni Agung, Rengga, dan Samboja, justru nekat mendatangi SPKT Polda Bali untuk membuat draf laporan dengan dalih mobil yang mereka bawa telah dicuri oleh orang tidak dikenal.

Padahal, sumber di lapangan menegaskan bahwa kendaraan tersebut murni diamankan secara konstitusional berdasarkan draf koordinasi dengan pihak finance karena status kepemilikan kendaraan yang bermasalah.

Peristiwa ini juga sempat menyeret dan menyudutkan pihak security Apartement The Ambengan Tenten. Namun, menurut saksi mata, pihak security justru sudah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) tugasnya secara sangat profesional. Awalnya, security bahkan sempat melarang keras adanya draf komunikasi antara tim eksekutor Bali dengan tamu pembawa kendaraan tersebut demi kenyamanan.

Setelah tim Bali melakukan draf koordinasi dengan Babinsa setempat dan memperlihatkan draf dokumen resmi pengamanan kendaraan, barulah pihak security memberikan izin eksekusi dengan tetap melakukan pengawasan ketat. Anehnya, pihak pembawa kendaraan dari Surabaya malah menuding pihak keamanan apartemen telah bekerja sama dengan tim Bali, bahkan sempat berteriak histeris meminta polisi ikut menyeret security ke Mapolda Bali.

Salah satu sumber di lokasi bernama Komang mengaku sangat heran dengan draf sikap defensif yang dipertontonkan oleh rombongan Surabaya tersebut.

“Kalau memang status mobil itu sudah draf kredit macet selama dua tahun dan mereka sendiri mengaku mengambilnya secara paksa di Jawa, kenapa justru dibawa jalan-jalan menyeberang ke Bali? Kenapa tidak langsung diserahkan saja ke draf kantor finance resmi di sana? Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kita semua,” ungkap Komang heran.

Kasus unik ini kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan jagat maya Bali karena dianggap sebagai sebuah ironi sosial yang besar. Dugaan kelompok yang biasa melakukan draf penarikan paksa kendaraan di jalanan, justru harus mengalami situasi serupa saat berada di Bali. Publik pun menilai kejadian ini sebagai draf bentuk “karma jalanan” yang instan, yang akhirnya berbalik menghantam para pelakunya sendiri.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang namanya disebut dalam draf pemberitaan ini.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru