BADUNG, Balijani.id | Gubernur Bali, Wayan Koster, memaparkan langkah strategis Pemprov Bali dalam mengamankan sektor pertanian sekaligus mengendalikan laju alih fungsi lahan saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional di The Patra Bali Resort, Tuban, Kabupaten Badung, Kamis (23/7/2026).
Di hadapan 140 akademisi pertanian dari 31 perguruan tinggi wilayah timur Indonesia, Koster menekankan pentingnya sinergi kuat antara sektor pertanian dan pariwisata yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Bali. Acara ini merupakan bagian dari Lokakarya Forum Perguruan Tinggi Pertanian Indonesia (FKPTPI) Wilayah Timur Tahun 2026 yang mengusung tema “Integrasi Pertanian dengan Pariwisata untuk Mendukung SDG’s 1 (Tanpa Kemiskinan) dan SDG’s 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan)”.
Mengawali paparannya, Koster menegaskan potensi komoditas pertanian Bali yang memiliki keunggulan daya saing dan branding yang kuat di pasar.
“Kita punya salak, manggis, mangga, kopi, garam, arak, hingga berbagai produk perikanan dengan branding luar biasa. Hanya saja selama ini belum dikelola secara utuh. Inilah yang sedang kita tata dari hulu ke hilir,” ujar Koster.
Berdasarkan data statistik Pemprov Bali, Pulau Dewata memiliki bentang lahan pertanian yang mencakup 283.058,70 hektare lahan hortikultura, 64.704 hektare lahan sawah, serta 149.442,49 hektare lahan perkebunan. Kendati demikian, Koster menyoroti ancaman serius berupa laju alih fungsi lahan yang mencapai sekitar 700 hektare per tahun. Jika dibiarkan, fenomena ini dinilai bakal mengancam ketahanan pangan serta eksistensi sistem irigasi tradisional Subak.
Guna menahan laju penurunan lahan produktif tersebut, Pemprov Bali menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine.
“Melalui regulasi ini, kita mengunci lahan pertanian agar tidak terus tergerus. Tidak boleh ada pengalihan fungsi sawah atau lahan produktif untuk industri pariwisata. Jika ingin membangun hotel atau restoran, silakan manfaatkan tanah kering atau lahan tak produktif,” tegasnya.
Integrasi Hulu-Hilir dan Prioritas Pertanian Organik
Selain pengetatan regulasi lahan, Pemprov Bali juga menerapkan konsep integrasi hulu-hilir antara pertanian dan pariwisata:
- Sektor Hulu: Pengembangan kawasan agrowisata berbasis bentang alam tanpa mengubah fungsi lahan. Keindahan alam dipertahankan sebagai daya tarik tanpa mendirikan bangunan permanen.
- Sektor Hilir: Penegakan Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali, yang mewajibkan seluruh industri perhotelan dan restoran menyerap hasil panen petani lokal.
Tak hanya itu, Bali kini memprioritaskan transformasi menuju sistem pertanian organik. Dari total 64 ribu hektare lahan sawah yang ada, sebanyak 60 persen di antaranya telah mengantongi sertifikasi organik, merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik. Koster menyebut skema ini terbukti mampu meningkatkan nilai jual produk petani sekaligus menjaga kelestarian ekosistem.
Kolaborasi Akademisi dan Pemerintah
Ketua FKPTPI Wilayah Timur, I Putu Sudiarta, mengapresiasi dukungan Pemprov Bali dan menjelaskan bahwa lokakarya tahunan ini diikuti oleh 140 peserta dari 31 universitas, yang dipadukan dengan berbagai perlombaan inovasi mahasiswa.
Apresiasi senada disampaikan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Udayana, Prof. Ir. I Nengah Sujaya. Menurutnya, pemikiran integratif dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan ekonomi daerah.
“Pertanian dan pariwisata adalah dua pilar utama pembangunan Bali. Keduanya tidak boleh saling meniadakan, melainkan harus saling menguatkan dan terintegrasi secara harmonis,” pungkas Prof. Sujaya.
[ Editor : Sarjana ]













