News  

IPDA H.B Diduga Rangkap Jabatan di BSC Canggu, Propam Diminta Bertindak

Balijani.id, 11 Mar 2026, 04:37 WIB

Badung, Balijani.id| Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang anggota aktif kepolisian di Bali kembali menjadi perhatian publik. IPDA H.B yang tercatat sebagai anggota Yanma Polda Bali disebut-sebut menjalankan peran sebagai Chief Security di Bali Social Club (BSC) Canggu, Kabupaten Badung. Informasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan internal Polri terkait aktivitas anggota di luar institusi.

Dugaan tersebut beredar setelah sejumlah pihak mengetahui aktivitas yang bersangkutan di lingkungan tempat hiburan tersebut. Dalam aturan kepolisian, setiap anggota Polri yang menjalankan tugas di luar institusi harus memiliki izin serta surat perintah resmi dari pimpinan. Tanpa dasar administratif tersebut, aktivitas di luar dinas berpotensi melanggar disiplin anggota.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa IPDA H. B diduga telah lama menjalankan peran sebagai kepala keamanan di Bali Social Club. Isu ini sebenarnya pernah mencuat dan sempat diberitakan pada 15 Juli 2025. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan status penugasan atau aktivitas yang bersangkutan di tempat tersebut.

Upaya konfirmasi pun dilakukan awak media kepada pihak manajemen Bali Social Club Canggu melalui pesan WhatsApp. Manager tempat hiburan tersebut memberikan tanggapan terkait keberadaan IPDA H.B di lingkungan BSC.

“Siang… Pak Haris memang masih berstatus bekerja di BSC. Mengenai surat perintah, saya kurang faham. Mungkin HRD yang tahu, sebentar saya tanyakan ke HRD.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan masih tercatat bekerja di Bali Social Club. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan apakah posisi tersebut merupakan penugasan resmi dari institusi kepolisian atau aktivitas di luar kedinasan.

Situasi ini memunculkan perhatian dari berbagai kalangan masyarakat yang berharap adanya kejelasan dari pihak kepolisian. Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga profesionalitas anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.

Tokoh masyarakat Badung, Gung Indra, menilai institusi kepolisian perlu segera memberikan klarifikasi terhadap informasi yang beredar di masyarakat. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran disiplin perlu ditangani secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi.

“Propam Polda Bali harus tegas terhadap anggota yang melanggar. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Aturan harus berlaku sama bagi semua anggota,” tegas Gung Indra.

Ia juga menekankan bahwa Bali sebagai daerah tujuan wisata internasional memerlukan aparat penegak hukum yang memiliki integritas tinggi. Oleh karena itu, transparansi dalam penanganan dugaan pelanggaran disiplin menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Apabila dugaan rangkap jabatan tersebut terbukti benar, maka yang bersangkutan berpotensi melanggar sejumlah aturan internal Polri. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri yang mengatur larangan melakukan pekerjaan lain tanpa izin pimpinan.

Sanksi yang dapat dikenakan terhadap anggota Polri yang terbukti melanggar disiplin beragam, mulai dari teguran tertulis, penempatan dalam tempat khusus (patsus), penundaan kenaikan pangkat, hingga mutasi yang bersifat demosi. Dalam pelanggaran berat, sanksi juga dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Propam Polda Bali terkait apakah dugaan tersebut sudah diperiksa atau masih dalam tahap klarifikasi. Masyarakat pun menunggu langkah resmi dari institusi kepolisian untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru