Advertisement
Kirim Opini Balijani
✍️ Kirim Opini ke Redaksi
Sampaikan pandangan, ulasan, atau kritik membangun Anda.
News  

Gus Jarot Bantah Keras Narasi DPD Bali Arya Wedakarna: “Jangan Hanya Dengar Satu Pihak, Fakta di Lapangan Berbeda!

Balijani.id, 13 Jun 2026, 02:57 WIB
Tokoh masyarakat Gus Jarot saat memberikan keterangan pers terkait klarifikasi dokumen PPJB properti di Badung.

Badung, Balijani.id | Polemik sengketa properti yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Rusia di kawasan Kuta Selatan, Badung, semakin memanas. Setelah akun Instagram anggota DPD RI Utusan Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (AWK), mengunggah narasi yang dinilai memojokkan dan sepihak, kini muncul bantahan keras dari tokoh lapangan, Gus Jarot.

Gus Jarot yang terlibat langsung dan memimpin penanganan persoalan tersebut di lokasi menegaskan bahwa informasi yang digulirkan ke ruang publik tidak sesuai dengan fakta objektif di lapangan. Melalui pesan tertulis kepada awak media pada Sabtu (13/6/2026), ia meluruskan bahwa akar persoalan sesungguhnya bukanlah intimidasi atau pengusiran liar, melainkan murni sengketa transaksi jual beli properti yang tidak kunjung diselesaikan oleh pihak penghuni.

Menurut penuturan Gus Jarot, kronologi transaksi awal bermula pada Juli 2025. Saat itu, pihak calon pembeli melalui sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) berkomitmen melunasi pembayaran properti pada Desember 2025. Namun hingga tenggat waktu berakhir, janji tersebut tidak terealisasi. Perusahaan PMA yang bersangkutan bahkan diketahui tidak memenuhi syarat administrasi untuk transaksi maupun pengajuan pinjaman bank.

Meski demikian, pemilik properti masih beriktikad baik dengan memberikan perpanjangan waktu melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) baru hingga Januari 2026. Sayangnya, kesempatan itu kembali diabaikan tanpa ada realisasi pembayaran sepeser pun.

Permasalahan kian pelik ketika pihak penghuni membawa warga lokal bernama Bagus untuk bertindak sebagai nominee (peminjam nama) guna melanjutkan proses pembelian. PPJB pun diperbarui pada 3 Februari 2026 dengan komitmen pelunasan paling lambat 30 Maret 2026. Namun hingga saat ini, kewajiban finansial tersebut tetap nihil.

“Yang menempati properti itu bukan pihak yang tercantum sebagai pembeli dalam PPJB. WNA asal Rusia tersebut sudah tinggal di properti sejak 1 Desember 2025 sampai sekarang, tetapi namanya tidak pernah tercantum dalam dokumen PPJB yang dibuat di hadapan notaris,” ungkap Gus Jarot membeberkan fakta hukumnya.

Ia menyayangkan sikap WNA Rusia yang tetap bertahan dan mengklaim seolah-olah sebagai pemilik sah, padahal secara legalitas administrasi namanya sama sekali tidak terdaftar. Di sisi lain, pihak nominee lokal juga belum mengambil langkah konkret untuk mengosongkan rumah ataupun menyelesaikan hak pemilik lahan.

Melihat kondisi tersebut, Gus Jarot menilai unggahan di akun media sosial DPD Bali Arya Wedakarna telah menggiring opini publik secara keliru tanpa melakukan cross-check dokumen secara menyeluruh. Lewat akun Facebook pribadinya, Gus Jarot melayangkan kritik terbuka dan tajam kepada AWK. Sebagai pejabat publik dan perwakilan daerah di tingkat pusat, AWK dinilai tidak elok mengambil kesimpulan instan hanya berdasarkan aduan satu pihak.

“Seorang pejabat publik harus memahami akar persoalan, mengetahui siapa pemilik sah properti, memeriksa dokumen yang ada, serta mempertemukan kedua belah pihak sebelum membuat pernyataan. Jangan sampai narasi yang disampaikan justru menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat,” tegas Gus Jarot.

Ia mendesak agar pihak DPD RI memfasilitasi ruang mediasi resmi untuk menguji keabsahan data, sertifikat, dan dokumen hukum yang otentik di antara kedua belah pihak, ketimbang memproduksi potongan video sepihak di media sosial yang berpotensi mencederai iklim investasi dan ketertiban di Bali.

Kasus sengketa di Kuta Selatan ini kini menggelinding menjadi perhatian luas lantaran mencakup isu krusial terkait kepemilikan aset, praktik nominee ilegal oleh WNA di Bali, dugaan wanprestasi sistemik, hingga perang narasi digital. Publik pun berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat bersikap objektif bersandarkan hukum positif agar polemik ini tidak melebar menjadi kegaduhan sosial.

“Sengketa properti harus diselesaikan dengan data dan fakta, bukan dengan opini sepihak. Publik berhak mengetahui kronologi secara utuh agar tidak terseret dalam narasi yang menyesatkan,” pungkasnya.

[ Editor : Sarjana ]

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Advertisement
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru