Advertisement
Kirim Opini Balijani
✍️ Kirim Opini ke Redaksi
Sampaikan pandangan, ulasan, atau kritik membangun Anda.
News  

Gubernur Koster : Wajibkan Pembelajaran Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Lintas Lintas Generasi Untuk Jaga Adi Luhung Kebudayaan Bali

Balijani.id, 2 Jun 2026, 13:04 WIB
Gubernur Koster: Wajibkan Pembelajaran Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Lintas Generasi Untuk Jaga Adi Luhung Kebudayaan Bali

Bali, Balijani.id| Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas untuk memperkuat identitas budaya di tengah derasnya arus modernisasi. Melalui Pergub Bali Nomor 7 Tahun 2026, Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan aturan baru yang mengubah wajah pembelajaran muatan lokal di Bali, mulai dari sekolah formal hingga pendidikan berbasis masyarakat.

Regulasi yang telah resmi diundangkan itu tidak sekadar mengganti aturan lama, tetapi juga menegaskan bahwa bahasa, aksara, sastra, dan nilai-nilai kearifan lokal Bali harus menjadi bagian penting dalam proses pendidikan lintas generasi. Aturan tersebut menggantikan Pergub Bali Nomor 20 Tahun 2013 dan disusun dengan berlandaskan nilai-nilai Sad Kerthi.

Salah satu perubahan paling mencolok adalah pemisahan muatan lokal menjadi dua mata pelajaran mandiri, yakni Bahasa Bali serta Kearifan Lokal Bali. Bahasa Bali mencakup bahasa, aksara, dan sastra, sedangkan Kearifan Lokal Bali memuat nilai Sad Kerthi, adat, hingga visi Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. Selain itu, seluruh satuan pendidikan formal diwajibkan memberikan kedua mata pelajaran tersebut minimal dua jam pelajaran setiap minggu.

Tak hanya itu, Pergub juga mewajibkan penggunaan Bahasa Bali sebagai bahasa pengantar dalam pembelajaran kedua mata pelajaran tersebut. Kebijakan ini menempatkan Bahasa Bali bukan sekadar materi pelajaran, tetapi menjadi bagian aktif dalam proses belajar mengajar.

Pemerintah juga menyusun pola pembelajaran yang lebih terstruktur. Pada jenjang pendidikan dasar, materi kearifan lokal mulai dikenalkan sejak kelas I dan II melalui metode tematik. Bahasa Bali kemudian diajarkan secara sistematis mulai kelas III hingga VIII, sementara kelas IX difokuskan pada penguatan materi kearifan lokal. Di tingkat SMA dan SMK, Bahasa Bali diberikan pada kelas X dan XI, sedangkan kelas XII diarahkan pada pendalaman Kearifan Lokal Bali.

Pergub tersebut juga mengatur bahwa pembelajaran wajib diampu oleh guru Bahasa Bali yang ditetapkan sebagai guru profesional sesuai kewenangan pemerintah daerah. Di sisi lain, pelestarian budaya tidak hanya dilakukan di ruang kelas. Regulasi ini membuka ruang lebih luas bagi pasraman, sekaa, sanggar, dan komunitas masyarakat untuk ikut menjadi bagian dari proses pendidikan budaya Bali.

Menjelaskan makna hadirnya regulasi tersebut, Gubernur Koster menegaskan bahwa Bali membutuhkan langkah nyata agar modernisasi tidak mengikis jati diri masyarakatnya.

“Dengan mewajibkan internalisasi bahasa, aksara, sastra, dan filosofi Sad Kerthi sejak dini secara terstruktur, kita sedang mencetak generasi masa depan SDM Bali Unggul yang tidak hanya berdaya saing global, tetapi juga tetap mengakar kuat pada tanah leluhur dan kearifan adi luhung Bali. Ini adalah kepastian hukum sekaligus warisan konkret untuk menjamin agar roh kebudayaan Bali tetap hidup, relevan, terjaga, dan menyala lintas generasi,” tegas Gubernur Koster.

Melalui Pergub baru ini, Pemprov Bali mengirim pesan yang jelas pembangunan sumber daya manusia tidak hanya diukur dari kemampuan bersaing di tingkat global, tetapi juga dari kemampuan menjaga akar budaya sendiri. Di tengah perubahan zaman yang terus bergerak cepat, Bali memilih memperkuat identitasnya melalui jalur pendidikan yang kini memiliki landasan hukum lebih kuat

[ Editor : Sarjana ]

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Advertisement
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru