Advertisement
Kirim Opini Balijani
✍️ Kirim Opini ke Redaksi
Sampaikan pandangan, ulasan, atau kritik membangun Anda.
News  

Gubernur Koster Dorong Penguatan Perlindungan Masyarakat Adat, Baleg DPR RI Optimis RUU Tuntas 2026

Balijani.id, 8 Mei 2026, 04:48 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster mendorong penguatan perlindungan masyarakat adat melalui RUU Masyarakat Hukum Adat. Baleg DPR RI optimistis pembahasan RUU tuntas pada 2026.

Denpasar, Balijani.id | Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat dalam Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/5).

RUU tentang Masyarakat Hukum Adat diketahui telah dirancang sejak 20 tahun silam. Namun hingga kini, regulasi tersebut belum juga rampung karena berbagai kendala dalam proses pembahasannya.

Meski demikian, Wayan Koster menyatakan dukungan penuh terhadap kelanjutan pembahasan RUU yang mengatur masyarakat adat di Indonesia tersebut. Menurutnya, RUU tentang masyarakat hukum adat sangat penting dan strategis sebagai payung hukum dalam mengakui, melindungi, merawat, serta memberdayakan keberadaan masyarakat adat di seluruh daerah di Indonesia.

“RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.

Koster menjelaskan, di Bali sendiri Desa Adat telah diatur secara spesifik dan rinci melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Perda tersebut dinilai strategis untuk memperkuat kedudukan, fungsi, dan kewenangan Desa Adat di Bali.

“Desa adat di Bali merupakan warisan turun-temurun yang sudah ada sejak awal Masehi. Jadi harus dilestarikan. Saat ini di Bali sudah ada 1.500 Desa Adat, 636 desa, dan 80 kelurahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan Desa Adat di Bali berfungsi untuk menangani, menjaga, dan merawat adat-istiadat, seni, budaya, serta kearifan lokal Bali. Selain itu, Desa Adat juga menyelenggarakan upacara adat yang berkaitan dengan tata-titi atau tatanan kehidupan masyarakat Bali.

Secara umum, Koster menilai substansi yang diatur dalam RUU tersebut sudah cukup memadai. Namun, ia mengusulkan agar regulasi itu dikaji menjadi RUU tentang Masyarakat Adat.

Menurutnya, istilah “Masyarakat Hukum Adat” lebih bersifat konstitutif terkait kesatuan masyarakat hukum adat, sedangkan “Masyarakat Adat” bersifat lebih generik dan memiliki makna yang lebih luas.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Iman Sukri, menyampaikan bahwa RUU tentang Masyarakat Hukum Adat merupakan RUU usulan DPR RI yang tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Nasional Tahun 2026.

“Atas arahan pimpinan DPR RI, kita akan kebut RUU masyarakat adat ini. Mudah-mudahan tidak ada hambatan,” jelas Ahmad Iman Sukri.

Ia optimistis RUU tentang Masyarakat Hukum Adat dapat diselesaikan pada tahun 2026 sebagai dasar hukum untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Dalam kesempatan tersebut, Badan Legislasi DPR RI juga menerima masukan dan pendapat dari berbagai tokoh adat, akademisi, bendesa adat, hingga lembaga adat dari kabupaten/kota di Bali.

[Editor: Sarjana]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru