Advertisement
Kirim Opini Balijani
✍️ Kirim Opini ke Redaksi
Sampaikan pandangan, ulasan, atau kritik membangun Anda.

Gerebek Kos di Jimbaran, Polda Bali Sita 1,7 Kg Ganja dan 102 Gram Sabu dari Pria Asal Medan

Balijani.id, 12 Agu 2026, 07:09 WIB
Petugas Ditresnarkoba Polda Bali menunjukkan barang bukti 1,7 kg ganja dan 102 gram sabu hasil penggerebekan di rumah kos Jimbaran Badung

DENPASAR, Balijani.id | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial YPS (asal Medan) beserta barang bukti narkotika dengan total berat hampir 1,8 kilogram.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 00.40 WITA di sebuah rumah kos di Banjar/Lingkungan Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran.

Penyelidikan Berawal dari Laporan Masyarakat

Operasi penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit AKP I Made Sudiarsa, S.IP., M.H., ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (2/8/2026) malam, yang mencurigai maraknya transaksi narkotika di kawasan Jalan Jimbaran.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Kombes Pol. Ariasandy.

Dengan disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas melakukan penggeledahan badan serta pemeriksaan intensif di kamar kos milik YPS. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sebuah tas ransel hitam merek Consina yang berisi pasokan narkotika siap edar beserta peralatan pendukungnya.

Rincian Barang Bukti yang Diamankan

Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita meliputi:

  • Ganja: 18 paket plastik klip bening dengan berat brutto 1.750,90 gram (netto 1.696,24 gram atau ± 1,7 kg).

  • Sabu: 2 paket plastik klip bening dengan berat brutto 104,06 gram (netto 102,14 gram).

  • Barang Bukti Lain: 1 buah tas ransel hitam, 1 bendel plastik klip bening, 10 pack kertas linting merek Raja Mas, serta 1 unit ponsel OPPO Reno 8 warna silver.

Terancam Hukuman Mati dan Imbauan Polda Bali

Saat ini, tersangka YPS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. Kasus ini resmi terdaftar dengan Nomor LP/A/165/VIII/2026/SPKT.DITNARKOBA/POLDA BALI.

Atas perbuatannya, YPS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 20 tahun, hingga hukuman mati.

Menutup keterangannya, Kabid Humas Polda Bali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif membentengi lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Polda Bali berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkoba sampai ke akar-akarnya. Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, jangan segan untuk melapor melalui call center 110 atau ke kantor polisi terdekat. Bersama-sama kita selamatkan generasi muda,” tegas Kombes Pol. Ariasandy.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru