Buleleng, Balijani.id| 3 April 2026 – Upaya melindungi masyarakat dari risiko bahaya listrik terus diperkuat. PT PLN (Persero) bersama Anggota DPR RI Komisi VI menggelar sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan guna mencegah praktik penyambungan listrik ilegal yang berpotensi membahayakan jiwa dan harta benda warga di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Kegiatan yang berlangsung di Banjar Dinas Ambengan pada Jumat (3/4) ini dihadiri Anggota DPR RI Komisi VI Ir. I Nengah Senantara, Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Suardana, Perbekel Desa Ambengan, unsur TNI dan Polri yang diwakili Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta diikuti Masyarakat Desa Ambengan
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat agar menggunakan listrik secara legal, aman, dan sesuai standar, sehingga dapat menghindari risiko kebakaran, sengatan listrik, serta kerusakan peralatan elektronik yang kerap dipicu oleh instalasi ilegal.
Dalam sambutannya, Ir. I Nengah Senantara menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan listrik secara legal dan aman. Menurutnya, praktik penyambungan listrik ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya serius.
“Penggunaan listrik secara ilegal sangat berisiko, baik dari sisi keselamatan maupun aspek hukum. Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan listrik secara resmi menggunakan tenaga kelistrikan yang ahli dan mnggunakan listrik dengan bijak demi kenyamanan dan keamanan bersama,” ujarnya.
Perwakilan masyarakat sekaligus Ketua BPD Desa Ambengan, Ketut Joki, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini karena memberikan manfaat langsung bagi warga dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya listrik.
“Kegiatan ini sangat baik untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, sekaligus mengingatkan agar kita semua lebih peduli terhadap keselamatan dalam penggunaan listrik,” katanya.
Di sisi lain, Manager PLN UP3 Bali Utara, Elashinta, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PLN dalam menghadirkan layanan listrik yang tidak hanya andal, tetapi juga aman bagi masyarakat.
Ia menegaskan, penyambungan listrik ilegal dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kebakaran, sengatan listrik, kerusakan peralatan elektronik, hingga potensi sanksi dan denda.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penggunaan listrik yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Melalui edukasi ini, PLN bersama para pemangku kepentingan berharap masyarakat semakin terlindungi dari potensi bahaya listrik, serta dapat memanfaatkan energi listrik secara aman untuk mendukung aktivitas sehari-hari dan peningkatan kualitas hidup.
[ Editor : Sarjana ]









