Buleleng, Balijani.id| Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di DPRD Kabupaten Buleleng berjalan serius. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, terutama soal akurasi data yang digunakan sebagai dasar kebijakan.
Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng bersama pihak eksekutif digelar Rabu (4/3/2026) di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan. Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya. Agenda ini untuk mematangkan substansi tiga ranperda sebelum masuk tahap berikutnya.
Dalam pembahasan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, DPRD menekankan pentingnya validasi data melalui sistem SIKS-NG dan DTSEN secara menyeluruh. Proses ini diminta melibatkan pemerintah desa dan kelurahan agar data yang masuk benar-benar sesuai kondisi di lapangan.
Usai rapat, Ngurah Arya menjelaskan masih terdapat ketidaksinkronan antara data statistik dan beban anggaran daerah. Ia mencontohkan angka kemiskinan yang disebut menurun, namun jumlah penerima bantuan iuran jaminan kesehatan justru meningkat.
“Secara statistik kita melihat angka kemiskinan menurun, namun jika kita bedah indikator pembiayaan jaminan kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) jumlahnya justru mengalami peningkatan, ini yang harus bisa kita jawab melalui Perda Penanggulangan Kemiskinan ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, validasi data yang presisi sangat menentukan arah kebijakan. Jika kemiskinan memang turun secara riil, maka beban anggaran untuk PBI seharusnya lebih terkendali.
“Kita ingin Buleleng keluar dari peringkat kemiskinan terbanyak dengan data yang benar-benar riil di lapangan. Dengan data presisi ini kita dapat pastikan siapa yang layak dibantu dan siapa yang sudah mandiri,” ujarnya.
DPRD juga mendorong peningkatan kapasitas operator data di tingkat desa dan kelurahan melalui pelatihan yang terstruktur. Langkah ini dinilai penting agar data tidak hanya lengkap secara administrasi, tetapi juga akurat secara substansi.
Selain Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, rapat juga menyepakati penyempurnaan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman serta Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi. Komisi DPRD dan pemerintah daerah menyatakan sependapat terhadap rumusan penyempurnaan yang telah dibahas.
Peraturan Bupati sebagai turunan dari Perda diminta segera disusun sesuai batas waktu. Sosialisasi juga perlu dilakukan agar masyarakat memahami substansi aturan yang telah ditetapkan.
Ketiga ranperda tersebut selanjutnya akan masuk tahap penyampaian pendapat akhir fraksi sebelum ditetapkan menjadi Perda. DPRD berharap regulasi yang dihasilkan benar-benar menjadi dasar kebijakan yang tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
[ Editor : Sarjana ]













