BULELENG, Balijani.id | Penanganan kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Buleleng kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng secara resmi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Buleleng pada Selasa (4/8/2026).
Prosesi penyerahan Tahap II tersebut berlangsung aman dan kondusif pada pukul 13.15 WITA bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng.
Dalam pelimpahan ini, penyidik kepolisian menyerahkan seorang tersangka berinisial PP beserta barang bukti terkait kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang Tirta Wati, S.H., M.H., setelah seluruh berkas perkara hasil penyidikan dinyatakan lengkap (P-21).
Langkah Lanjut Menuju Meja Hijau
Pelimpahan ini menandai berakhirnya masa penyidikan di tingkat kepolisian, sekaligus mengalihkan penuh kewenangan penuntutan serta penahanan tersangka ke tangan Kejaksaan.
Ketika dikonfirmasi oleh Redaksi Balijani.id, Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Baskara Haryasa, S.H., mengatakan bahwa menindaklanjuti penyerahan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Buleleng bergerak cepat untuk menyusun surat dakwaan guna melimpahkan perkara ini ke tingkat peradilan.
“Setelah tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kami terima, JPU akan segera merampungkan penyusunan surat dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan,” tegas Kasi Intelijen Kejari Buleleng.
Proses pelimpahan ke pengadilan menjadi krusial dalam rantai penegakan hukum demi menjamin asas kepastian hukum. Langkah ini memastikan bahwa dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tersangka PP dapat diperiksa, dibuktikan, dan diputus secara terbuka melalui mekanisme peradilan yang adil dan transparan.
[ Editor : Sarjana ]













