Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Arka Wijaya Datangi Polres Buleleng, Tuntut Keadilan

Singaraja, Balijani.id ~ Citra Polri yang sudah terpuruk akibat kasus pembantatain Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Irjenpol Ferdy Sambo, kini kian buram. Kepercayaan publik Buleleng, Bali, terhadap kinerja Polres Buleleng, kian destrui (hancur) atau deorsum (terpuruk) atau ruina (ambruk). Ini lantaran ada dugaan permainan ala mafia dalam menangani kasus yang menjerat Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka. Ketidakpercayaan public (diffidentia publica-Bahasa Latin) terhadap Polres Buleleng itu diwujudkan dengan aksi demo.

Ya, Jro Arka yang sebenarnya adalah korban permainan mafia tanah oknum pejabat Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng dan oknum notaris di Kota Singaraja dalam transaksi jual beli tanah tahun 2017 lalu, malah dijadikan tersangka oleh penyidik Unit II Satreskrim Polres Buleleng.

Akibatnya Jro Arka bersama massa datangi Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Kamis (25/8/2022) siang. Massa membawa berbagai jenis spanduk dan poster yang berisikan mengecam tindakan penyidik Satreskrim Polres Buleleng yang tidak objek dan bertindak di bawah kendali mafia tanah oknum pejabat ATR/BPN Buleleng dan oknum Notaris.

Dalam orasi di hadapan pada petinggi Polres Buleleng, Jro Arka membeberkan semua permainan penyidik bersama mafia tanah yang hendak memenjarakan dirinya dengan menjadikan dirinya sebagai tersangka padahal Jro Arka adalah korban dari permainan mafia tanah yang dilakoni oknum pejabat ATR/BPN Buleleng.

“Saya dua kali menyurati Bapak Kapolres Buleleng, tetapi tidak ada tanggapan dari Polres Buleleng,” ungkap Jro Arka membongkar cara pelayanan Polres Buleleng terhadap rakyat kecil.

Aneh bin ajaib lagi, kata Jro Arka, penyidik memblokir nomor HPnya. Akibat tindak kekanak-kanakan dan tidak netral itu, membuat Jro Arka kesulitan berkoordinasi dengan penyidik. “Bapak Kapolres Buleleng, Bapak Kapolda Bali, dan Bapak Kapolri harus tahu perilaku penyidik di Satreskrim Polres Buleleng yang malah memblokir nomor HP masyarakat yang berperkara dan ditangani oleh penyidik yang bersangkutan. Etiskah seorang penyidik yang sedang menangani perkara malah memblokir nomor HP para pihak yang terlibat di dalam perkara tersebut,” kritik Jro Arka.

“Berikut, saya dirayu oleh seseorang yang bukan penyidik datang ke Polres Buleleng malah disana saya di-BAP. Tetapi saya menolak karena pemanggilan saya tidak melalui surat panggilan,” beber Jro Arka menceritakan cara-cara kotor yang dilakoni penyidik Satreskrim Polres Buleleng.

Setelah sekitar 20 menit melakukan orasi di depan Mapolres Buleleng, Jro Arka bersama beberapa orang diminta untuk menyampaikan tuntutannya kepada petinggi Polres Buleleng di ruangan.

Usai pertemuan, Jro Arka menyatakan bahwa diri sudah menyampaikan semua keberatan dia kepada para petinggi Polres Buleleng yang hadri yakni Kabag Ops Kompol I Gusti Alit Putra, S.Sos, MH, Kasatreskrim, Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, SH, dan penyidik. “Kedatangan kami bersama perwakilan tokoh-tokoh masyarakat ke Polres Buleleng, adalah kami menuntut keadilan. Dimana dalam kasus saya, adanya dugaan ketidakprofesional oknum penyidik. Kami menuntut penegakan hukum itu, alasan-alasan kami sebagai tersangka,” ungkap Jro Arka.

 

Jro Arka mengaku dia bersama massa diterima dengan baik oleh petinggi Polres Buleleng. Ia berharap Polres Buleleng bisa lebih objektif menangani kasusnya. “Karena dalam kasus ini ada dugaan mafia pertanahan. Kami minta Polres Buleleng harus mendengar aspirasi kami dan harus lebih mendalami kasus ini, adakah permainan-permainan mafia tanah. Banyak laporan saya sudah disampaikan di Polres Buleleng. Ketika kami sebagai rakyat kecil membutuhkan suatu keadilan, polisi sebagai pengayom, pelindung, berikan kami keadilan itu,” tandas Jro Arka. “Polisi punya kewenangan, jangan tembang pilih dalam penegakan hukum. Yang benar ayo dibenarkan, yang salah tolong disalahkan,” desak Jro Arka.

Bagaimana tanggapan Polres Buleleng? “Kami dari Polres Buleleng mengajak Bapak Arka ke ruangan berkomunikasi apa yang menjadi unek-uneknya dalam proses penangan kasus. Dan Bapak Arka merasa tidak dengan dijadikan tersangka,” jelas Kabag Ops Polres Buleleng Kompol I Gusti Alit Putra, S.Sos, MH.

“Kita sudah mempertemukan beliau (Jro Arka, red) dengan Kasatreskrim dan penyidik sehingga dari penyidik menjelaskan secara gamblang. Dan proses itu sedang berjalan,” pungkas Kompol Alit Putra.

[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *