Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Lagi, Penyerahan Kembali SHM Oleh AA Selaku Nasabah Deposan LPD Anturan

Sebelumnya AA telah menyerahkan 5 (lima) lembar SHM Kepada Penyidik

Buleleng, Balijani.id – AA yang menjadi salah satu Deposan LPD Anturan sebelumnya pada awal bulan Juli kemarin telah menyerahkan 5 (lima) lembar SHM atas nama Tersangka NAW (Ketua LPD Anturan), kali ini mendatangi kembali Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng. Kedatangannya hari ini Selasa tanggal 2 Agustus 2022 tidak lain dan tidak bukan untuk menyerahkan kembali 1 (satu) lembar SHM yang masih dipegangnya. Menurut pengakuannya, keberadaan 1 (satu) lembar sertifikat yang baru diserahkan ini tidak berbarengan dengan penyerahan ke-5 (lima) SHM sebelumnya dikarenakan terselip di rumahnya sehingga ia hari ini menyerahkannya kembali kepada Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng. Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut yang diserahkan kepada Penyidik berlokasi di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dengan luas 200M2.

Adanya penyerahan tambahan 1 (satu) SHM tersebut, maka total yang telah diserahkan oleh AA kepada Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng berjumlah 6 (enam) SHM yang luasnya masing-masing 200M2 dan berlokasi di Desa Panji (5 SHM sebelumnya) serta 1 (satu) SHM di Desa Banjarasem.

Penyerahan kembali SHM ini merupakan suatu bentuk komitmen AA untuk membantu penyidik melakukan penelusuran aset-aset milik LPD Anturan yang diselewengkan oleh Tersangka NAW. Bentuk kooperatif yang dilakukan oleh AA diharapkan oleh Penyidik juga diikuti oleh para penerima-penerima sertifikat maupun aset lain milik LPD Anturan baik dari para nasabah, pengurus, dan pihak-pihak lain demi mengembalikan kerugian LPD Anturan.

Sebelumnya Nasabah deposan LPD Anturan berinisial AA ini memiliki deposito senilai Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) di LPD Anturan yang diberikan jaminan oleh tersangka NAW berupa 6 (enam) lembar Sertifikat Hak Milik yang masing-masing luasnya 200M2 sebagai bentuk kompensasi dengan harapan setelah sertifikat diserahkan ke nasabah maka deposito AA dianggap terbayarkan (lunas).

Di hari yang sama, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng juga melakukan pemeriksaan terhadap kelian adat desa Anturan berinisial KM selama 5 (lima) jam. Pemeriksaan difokuskan pada adanya aliran dana berupa sumbangan dari LPD Anturan saat pembangunan dan peresmian Pura Desa Balai Agung Desa Adat Anturan yang nilainya mencapai Rp. 650.000.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dalam periode tahun 2018-2019 yang mana saat itu LPD Anturan dalam keadaan tingkat likuiditas buruk (collapse).

[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *