Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Jampidsus Kejagung Periksa 3 Saksi Perkara Korupsi Waskita Beton Precast

Caption : foto Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

Jakarta, Balijani.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 hingga 2020.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan saksi yang diperiksa yaitu, YH selaku Manajer Pembangunan periode 2015 hingga 2017. “Dia diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 hingga 2020,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Selanjutnya lanjut Kapuspenkum, K selaku mantan Kepala Departemen Pengadaan PT. Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 hingga 2020.

Yang ketiga, KH selaku Direktur Utama PT Citra Lautan Teduh, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 hingga 2020.

”Pemeriksaan 3 orang saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 hingga 2020,” tandas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *