Denpasar, Balijani.id – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, Denpasar, Bali, pada tahun 2015-2022, yang merugikan keuangan negara mencapai Rp3.7 miliar, Selasa (19/07/2022) siang.
Kedua tersangka ialah mantan Ketua LPD dengan berinisial IWJ dan NWSY mantan Staff Tata Usaha LPD. Kedua tersangka ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, atas seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Yuliana Sagala menyampaikan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum atas nama IWJ dan NWSY, dimana penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015-2020 telah dinyakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti atau Penuntut Umum.
“Dimana dalam hal ini para tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ungkap Putu Eka Suyantha Kasi Intel Kejari Denpasar dalam keterangan persnya di lokasi.
Lanjut, kata Eka, bahwa terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum secara terpisah selama 20 hari ke depan yang bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan untuk tersangka IWJ, dan Rutan Polresta Denpasar untuk NWSY.
“Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk kemudian dilakukan penunjukan Majelis Hakim dan penentuan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Denpasar,” tukasnya.
[ BJ ]










