Denpasar, Balijani.id – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengeksekusi terpidana Raymond Simamora, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (4/7/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
Sebelumnya Raymond Simamora yang berprofesi sebagai pengacara itu dinyatakan terbukti bersalah di sidang PN Denpasar dengan melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain mengalami luka (menabrak korban dengan sepeda motor). Perbuatan terpidana Raymond sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 ayat (2) KUHP.
Tim Kejaksaan Negeri Badung sebelum melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, sempat melakukan pencarian di rumah Terpidana di Perum Kodam Udayana Blok G Banjar Kaja, Desa Buduk, Mengwi, Badung, namun Terpidana tidak berada di rumahnya.
Selanjutnya Tim Kejaksaan Negeri Badung mendapat informasi bahwa Terpidana berada di Pengadilan Negeri Denpasar karena ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya tersebut, lalu Tim Kejari Badung langsung bergerak menuju PN Denpasar dan mengeksekusi Terpidana ke Lapas Kerobokan.
Eksekusi paksa Raymond Simamora dilakukan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Badung menerima pemberitahuan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan menolak permohonan Kasasi yang diajukan Raymond Simamora.
Sebelumnya pada tanggal 7 Januari 2021 lalu, Terpidana Raymond Simamora dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Denpasar dengan dijatuhkan pidana penjara selama 2 bulan.
Terpidana pada tanggal 14 Januari 2021 menyatakan banding, di mana Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 7 Januari 2021 tersebut.
Tak sampai di situ, Terpidana memohon Kasasi pada tanggal 12 Maret 2021 di mana Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Terpidana.
Dengan demikian, sesuai dengan putusan banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, maka Raymond Simamora harus menjalani masa tahanan selama dua bulan.
Diberitakan sebelumnya terpidana Raymond Simamora pada hari Senin tanggal 25 Mei 2020 sekitar jam 18.00 Wita melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain mengalami luka dengan korban I Wayan Ariana.
Awalnya, korban I Wayan Ariana sedang duduk-duduk sambil minum-minum bersama tiga orang temannya, yaitu I Gusti Ngurah Parwata, I Made Supartana dan I Wayan Anggy Arisandy sambil menjaga mobil yang parkir.
Karena di tetangga rumah korban sedang melaksanakan silahturahmi Idul Fitri, kemudian pada saat korban bersama dengan ketiga saksi-saksi tersebut sedang santai duduk, tiba-tiba terpidana datang dari arah tikungan barat menuju ke arah timur.
Saat itu terpidana membunyikan klakson kendaraan sepeda motornya dengan keras dan lantang sehingga menyebabkan korban dan ketiga para saksi-saksi tersebut spontan menoleh ke arah terpidana.
Selanjutnya, pada saat korban menoleh, terpidana langsung mengarahkan sepeda motornya ke arah korban yang sedang duduk sehingga membuat korban tertabrak atau terserempet sepeda motor yang dikemudikan terpidana.
Akibatnya sepeda motor terpidana sampai terhenti bergerak karena dongkrak dekat mesin tersangkut di pinggang korban.
Melihat temannya tertabrak, sontak pada saat itu saksi I Wayan Anggy Arisandy berdiri untuk membantu melepaskan sepeda motor tersebut yang mengenai pinggang korban dengan cara mendorong sepeda motor milik terdakwa ke samping. Akibat hal tersebut korban mengalami luka memar dari bagian pinggang tengah sampai bagian kanan. (002)