Advertisement
Kirim Opini Balijani
✍️ Kirim Opini ke Redaksi
Sampaikan pandangan, ulasan, atau kritik membangun Anda.
News  

Begini Makna dan Proses Suddhi Wadani Sebagai Syarat Beragama Hindu

Balijani.id, 18 Jun 2022, 08:29 WIB
Caption : Jro Mangku Ngurah Pertama dan Agus Eka Andrean Saputra yang melakukan prosesi Sudhi Wadani

Baktiseraga, Balijani.id – Dewasa ini prosesi Suddhi Wadani sering kali dilaksanakan warga negara asing karena tertarik agama Hindu dan tradisinya. Apa sejatinya makna dari upacara ini?

Secara Etimologi Suddhi Wadani yang berasal dari bahasa Sansekerta, berasal dari dua suku kata, yaitu Suddhi yang berarti penyucian, dan Wadani berarti ucapan atau perkataan.

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Desa Baktiiseraga Drs Nyoman Gede Mendra menjelaskan, Suddhi Wadani merupakan upacara pengesahan janji seseorang secara tulus iklas yang menyatakan dirinya sebagai penganut Agama Hindu.

“Syarat utama seseorang dikatakan sebagai Hindu ya harus melalui upacara ini. Ini ibaratnya seperti pengikraran kesungguhan bahwa dia memang ingin masuk Hindu tanpa ada paksaan dari pihak ketiga,” ungkap Gede Mendra kepada Balijani.id, Sabtu ( 18/6/2022)

Dijelaskannya, dalam Suddhi Wadani menekankan pada pengertian dan pengucapan Panca Sradha. “Dalam prosesi ini bukan bantennya yang menjadi inti, tapi pengertian Panca Sradha yang dia ucapkan ketika berikrar,” paparnya.

Panca Sradha merupakan lima dasar Agama Hindu, yakni terdiri dari Brahman, bahwa percaya akan adanya Shang Hyang Widhi. Atman, percaya akan adanya Sang Hyang Atman. Kemudian Karma, yaitu percaya akan adanya Hukum Karma Phala, Samsara adalah percaya akan adanya kelahiran kembali, dan Moksa yang berarti percaya akan adanya kebahagiaan rohani.

“ Dalam prosesi Suddhi Wadani, mereka yang berniat masuk Hindu harus mengucapkan kelima Panca Sradha itu. Bukan hanya mengucapkan, tapi juga mengerti dan percaya. Kalau dia tidak percaya ya tidak bisa masuk Hindu,” ujarnya.

Nyoman Gede Mendra menjelaskan, prosesi Suddhi Wadani biasanya dijalankan oleh mereka yang statusnya belum beragama Hindu, kemudian ingin masuk Hindu. “Ini prosesi awal sebelum akhirnya seseorang dinyatakan sah menjadi agama Hindu. Prosesi ini juga merupakan awal dari rangkaian upacara pernikahan jika salah satunya sebagai penganut agama berbeda. “Misalnya ada sepasang calon pengantin yang ingin menikah secara Hindu, tapi salah satunya non Hindu. Nah ini prosesi pertama yang harus dilakukan sebelum menggelar upacara Manusia Yadnya. Jika mereka menikah, namun belum melaksanakan upacara Suddhi Wadani, maka pernikahan tersebut secara agama dinyatakan tidak sah,” ungkapnya.

Di Sisi lain, Jro Nyoman Supardi MP didampingi oleh Kelian Dusun Tista Nyoman Ariana menjelaskan, dalam prosesi Suddhi Wadani dianggap sah jika melalui prosesi Tri Upasaksi, yakni Dewa Saksi, Manusia Saksi, dan Bhuta Saksi.

Dewa Saksi secara filosofis, yaitu adanya kesaksian Tuhan dalam melihat kesungguhan hati seseorang ketika akan memeluk agama Hindu. Bhuta Saksi mempunyai makna filosofis sebagai penetralisasi kekuatan Bhutakala yang dianggap dapat memengaruhi seseorang. Ada juga Manusia Saksi ketika prosesi, adanya beberapa saksi seperti bendesa serta Parisadha, sebagai perwakilan masyarakat, bahwa yang bersangkutan telah sah sebagai pemeluk agama Hindu. Ia menegaskan, pihaknya wajib untuk melihat dan memastikan benar tidaknya seseorang ingin masuk Hindu tanpa ada paksaan. “Intinya tidak boleh ada paksaan dari pihak manapun, ini harus murni dari hatinya,” ungkapnya.

Lantas, apa saja dokumen yang harus dipersiapkan seseorang yang ingin melaksanakan prosesi Suddhi Wadani?

Kelian Desa Adat Tista Desa Baktiseraga Jro Nyoman Supardi MP ini menjelaskan, dokumen yang harus disiapkan adalah harus berasal dari non Hindu, menyiapkan surat pernyataan Suddhi Wadani, menyiapkan surat keterangan Suddhi Wadani dan para saksi, Fotocopy KTP untuk WNI dan fotocopy Paspor untuk WNA, Fotocopy KTP atau Paspor orang tua dan saksi, fotocopy pamuput karya, pas photo, materai dan surat keterangan yang telah ditandatangani rohaniawan Jro Mangku Ngurah Pertama atas penugrahan dan ijin Ida Bhagawan pemimpin dalam prosesi Suddhi Wadani.

“Semua dokumen itu harus lengkap sebelum pelaksanaan. Jika ada yang belum lengkap ya harus diundur dulu,” ungkapnya.

Upakaranya tergantung tingkatan yang digunakan, yaitu Madya atau Utama. “Kalau Madya atau yang paling sederhana biasanya hanya menggunakan Pejati dan banten Sudamala. Nah kalau yang Utama biasanya menggunakan banten Byakala, Prayascita, dan Tataban,” ungkapnya.

Prosesi Suddhi Wadani diawali dengan ngunggahan banten seperti Pajati atau Prayascita, dan banten Tataban. Kemudian dilanjutkan dengan wawancara untuk memastikan bahwa ia memeluk Hindu tanpa adanya paksaan. “Setelah proses interview yang dilakukan perwakilan Parisadha, maka proses dilanjutkan dengan pengucapan lima dasar agama Hindu atau yang dikenal juga dengan Panca Sradha,” ungkapnya.

Setelah proses penandatangan dokumen, orang tersebut akan diritual seperti halnya orang Ngotonin. Prosesi Sudhi Wadani dapat dilakukan di rumah sang pemohon ataupun di Kantor PHDI. “Jadi intinya adalah niat. Niat itu harus murni dari diri orang bersangkutan, tidak boleh ada paksaan dari siapa pun,” ujarnya.

Terkait hal pada hari, Sabtu (18/6/2022) Agus Eka Andrean Saputra bertempat di Desa Pakraman Desa Adat Tista melakukan prosesi Sudhi Wadani yang berjalan cukup lancar yang langsung dengan penuh hikmah karena langsung prosesnya dari Ketua PHDI Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kelian Desa Adat Tista, Jro Nyoman Supardi MP, Kelian Dusun Tista Nyoman Ariana dan Rohaniawan Jro Mangku Ngurah Pertama dan juga disaksikan semua keluarga.
[ TIM BJ ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru