Banyuwangi, Balijani.id – Maraknya tambang galian C yang tidak mengantongi izin di wilayah Kabupaten Banyuwangi membuat Wahyu Raja sengon ketua Forum Peduli Lingkungan Hidup Indonesia soroti dan akan melaporkan pengusaha galian C tersebut.
Tanggal 2 Juni 2022 di kantornya Wahyu raja sengon pada saat diwawancarai awak media Balijani.id, Wahyu Widodo nama panggilan akrabnya Raja sengon angkat bicara,” lokasi tambang ilegal di Banyuwangi masih beraktifitas meskipun aparat penegak hukum Polresta Banyuwangi sudah berkali kali menindak tegas terhadap pelaku usaha tambang galian C ilegal bahkan ada yang disita alat beratnya berupa Ekskavator untuk dijadikan barang bukti, namun masih saja banyak lokasi galian C yang beraktivitas bahkan ada yang lokasinya di dekat kota dan kedalamannya sudah mencapai 50 meter tetap beraktifitas seakan akan tidak menghiraukan tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di lokasi lain, saya selaku ketua Forum Peduli Lingkungan Hidup Indonesia akan melaporkan semua pelaku usaha tambang galian C di wilayah kabupaten Banyuwangi dengan maksud agar ditindak tegas dan para pelaku usaha tambang galian C segera mengurus ijin ijinnya sampai selesai mengingat saat ini banyak proyek pemerintah yang sedang dilaksanakan jangan sampai menggunakan material dari tambang galian C yang tidak memiliki legalitas ijin yang sah,” tegas Raja sengon.
Adanya permasalahan tambang galian C di wilayah kabupaten Banyuwangi bukan rahasia umum dan Masyarakat banyak yang mengetahui, perlu difikirkan bersama apa yang menjadi kendala dari permasalahan tersebut agar bisa menjadi Banyuwangi lebih kondusif perlu dukungan pemerintah agar mempercepat proses penerbitan ijin galian C.
Pengurusan izin galian C bukan lagi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, karena sudah ditangani oleh provinsi dan kementrian ESDM.
Salah satu pengelola tambang galian C Haji Mohammad Fakih Kalipuro yang pernah mengurus ijin namun ada beberapa kendala dan cukup memakan waktu lama mengingat prosesnya bertahap.
Di samping tahapan pengurusan izin yang cukup lama ada juga pengelola tambang galian C yang mengeluh mahalnya jamrek jaminan reklamasi meskipun selesai aktifitas galian C uang tersebut bisa diambil lagi.
Ditempat lain terkait galian C pemerhati lingkungan Suryanto angkat bicara,” Tambang galian C yang tidak mengantongi ijin bukan rahasia umum lagi namun problema yang dihadapi saat ini adalah di Banyuwangi sangat membutuhkan material dari galian C kalau terkait ada ijin atau tidak saat ini perlu difikirkan bersama mau diambilkan dari daerah mana lagi, mengingat semisal di Banyuwangi galian C ilegal diambilkan dari tempat luar Banyuwangi pun bukan merupakan jaminan bahwa lokasi galian C nya ada ijin galian C, ini perlu campur tangan dari semua pihak baik DPRD, Pemkab, Provinsi maupun Kementrian ESDM agar memberikan solusi jalan keluar supaya permasalahan ijin galian C tidak lagi menjadi konsumsi publik,” harap Suryanto.
Pewarta : Agus022