Ujian Independensi Rocky Gerung di Lingkaran Istana dan Tantangan Akuntabilitas Wantimpres

Balijani.id, 4 Okt 2026, 19:52 WIB
Rocky Gerung bersama para tokoh lainnya resmi dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta.

JAKARTA, Balijani.id | Masuknya Rocky Gerung ke dalam jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) membuka babak baru perjalanan politik sang intelektual publik. Rocky resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto bersama 25 tokoh lainnya di Istana Negara, Jakarta, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026.

Perubahan posisi ini memicu perhatian luas. Sosok yang bertahun-tahun konsisten mengkritik kebijakan pemerintah kini memegang jabatan formal untuk memberikan nasihat dan pertimbangan langsung kepada Presiden. Publik pun mempertanyakan bagaimana Rocky mempertahankan independensi pemikirannya di dalam struktur kekuasaan.

Menanggapi dinamika tersebut, Rocky menegaskan bahwa perpindahan posisinya tidak otomatis mengubah pandangan politiknya. “Saya cuma pindah dari luar ke dalam. Sikap saya tetap, pandangan saya tetap,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Wantimpres berdimensi etis, bukan teknis, sehingga perannya berfokus pada pertimbangan strategis ketimbang eksekusi kebijakan.

Rekam Digital dan Sorotan Akuntabilitas

Sorotan terhadap Rocky juga membawa kembali memori publik atas rekam jejak digitalnya, termasuk pemeriksaan Bareskrim Polri pada 2023 terkait kritiknya terhadap IKN dan Omnibus Law. Meski demikian, penting bagi publik untuk memilah antara proses pemeriksaan hukum dengan vonis bersalah, serta mewaspadai berbagai informasi hoaks yang kerap menyerangnya di ruang digital.

Di sisi lain, pengamat politik Samuel F. Silaen memberikan catatan kritis terkait fungsi dan efektivitas Wantimpres secara kelembagaan. Silaen menyoroti beban anggaran negara yang dialokasikan untuk membiayai seluruh perangkat Wantimpres.

“Uang rakyat dihamburkan untuk gaji jabatan yang tidak penting. Memangnya Presiden mau mendengar? Jangan-jangan hanya jadi benteng buat Presiden kalau ada omongan yang kemudian dihujat rakyat, tinggal bilang: itu sudah atas saran Wantimpres,” ujar Silaen.

Berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026, hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres ditetapkan sebesar Rp76,5 juta per bulan. Dengan 26 anggota, total alokasi hak keuangan mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan atau Rp23,868 miliar per tahun, di luar fasilitas pendukung lainnya. Besarnya angka tersebut menuntut Wantimpres untuk membuktikan akuntabilitas dan kontribusi nyatanya bagi publik.

Ujian Nyata di Lingkaran Kekuasaan

Posisi baru Rocky menghadirkan paradoks yang menarik. Kehadirannya menjadi tolok ukur apakah kritik yang biasa disampaikan dari luar kekuasaan mampu diterjemahkan menjadi pertimbangan konstruktif di dalam proses pengambilan keputusan.

Pada saat yang sama, ujian keberhasilan ini juga berada di tangan Presiden Prabowo Subianto: sejauh mana masukan dari Wantimpres benar-benar dipertimbangkan dalam menentukan arah kebijakan negara.

Pascalantikan, publik tidak lagi sekadar menanti apa yang akan dikatakan Rocky Gerung, tetapi juga dampak nyata dari peran yang dijalankannya di dalam Wantimpres. Akuntabilitas lembaga ini pada akhirnya tidak diukur dari tingginya jabatan atau besarnya fasilitas, melainkan dari sejauh mana kualitas keputusan Presiden mampu membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru