Jakarta, Balijani.id | Kejaksaan Agung memperkuat keterlibatannya dalam pengawalan program strategis sektor kesehatan. Langkah ini tidak hanya mencakup fungsi intelijen untuk mendeteksi dan mencegah potensi gangguan, melainkan juga pendampingan hukum agar kebijakan serta proyek Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki kepastian hukum sejak tahap perencanaan.
Langkah strategis tersebut ditandai dengan penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Kesehatan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/9/2026).
PKS pertama ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Kerja sama ini mengatur pengawalan dan pengamanan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) serta program prioritas di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Sementara PKS kedua ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna bersama Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, yang berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dua Jalur Pengamanan Program Kesehatan
Dua kerja sama ini membuka dua jalur dukungan hukum utama bagi pelaksanaan program Kemenkes:
-
Sisi Intelijen: Kejaksaan mendukung pengawalan dan pengamanan program strategis sekaligus memperkuat deteksi dini terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
-
Sisi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun): Support diarahkan pada penanganan persoalan hukum serta pemberian perspektif hukum terhadap kebijakan, penyusunan kontrak, dan tindakan administratif.
Jamintel Reda Manthovani menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk aksi nyata dalam penguatan kolaborasi antar-lembaga. Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penindakan, tetapi juga memegang peran vital dalam pencegahan dan pengamanan program prioritas nasional.
“Perjanjian ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi landasan yang kuat untuk aksi nyata,” tegas Reda.
Sektor kesehatan dinilai memiliki karakter khusus karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, mencakup program yang luas, serta menghadapi kompleksitas tinggi dalam pelaksanaannya.
Pertukaran Data hingga Penguatan SDM
Kerja sama ini tidak berhenti pada pengamanan proyek semata. PKS ini juga mencakup pertukaran dan pemanfaatan data/informasi guna mendukung deteksi dini dan pengawasan.
Selain itu, Kejaksaan dan Kemenkes membuka ruang peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan bersama, workshop, seminar, sosialisasi, focus group discussion (FGD), hingga bimbingan teknis (bimtek). Skema ini dirancang untuk memperkuat pemahaman aparatur sekaligus meminimalkan potensi persoalan sejak tahap identifikasi risiko.
Transformasi Kesehatan dan Risiko Hukum Baru
Jamdatun Narendra Jatna menyoroti perubahan besar yang tengah berlangsung di sektor kesehatan. Transformasi layanan dari kuratif menuju promotif dan preventif, integrasi data kesehatan nasional, pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit, ketahanan farmasi dan alat kesehatan, hingga program Cek Kesehatan Gratis membawa konsekuensi hukum yang perlu diantisipasi sejak dini.
Salah satu sektor yang mendapat perhatian khusus adalah digitalisasi layanan kesehatan melalui SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik. Aspek hukum pada sistem ini tidak hanya menyangkut teknologi, melainkan juga tata kelola data pribadi dan sensitif—mulai dari hak akses, penggunaan data, mekanisme persetujuan, hingga keamanan dan pertanggungjawaban hukum.
Dukungan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Sejak Tahap Perencanaan
Narendra menekankan pentingnya keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sejak awal formulasi kebijakan.
“JPN harus dapat dilibatkan ketika kebijakan sedang dirancang, ketika kontrak sedang disusun, ketika aksi administratif akan dilakukan, ketika proyek strategis akan dijalankan, atau ketika terdapat risiko hukum yang perlu dipetakan sejak awal,” ujar Narendra.
JPN siap memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain—seperti Legal Opinion, Legal Assistance, maupun Legal Audit—sesuai kebutuhan. Kendati demikian, pendampingan hukum ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pengambil keputusan, melainkan tetap berjalan selaras dengan kewenangan APIP, biro hukum, dan manajemen risiko yang ada.
Hukum sebagai Instrumen Pencegahan
Kerja sama Kejagung dan Kemenkes ini menunjukkan pendekatan modern yang menempatkan aspek hukum sebagai bagian terpadu dari perencanaan program. Di tengah kebutuhan akselerasi sektor kesehatan, tantangan utamanya adalah menjaga keseimbangan antara kecepatan dan kehati-hatian, inovasi dan kepatuhan, serta fleksibilitas dan akuntabilitas.
Melalui PKS ini, hukum tidak lagi bekerja hanya saat masalah muncul, melainkan menjadi instrumen mitigasi risiko sejak awal guna menciptakan tata kelola program kesehatan yang akuntabel dan berkepastian hukum.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













