Bimtek KPK di Bali: Gubernur Koster Sebut Keluarga Kunci Utama Penguatan Integritas

Balijani.id, 16 Sep 2026, 13:06 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan arahan dalam Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas 2026 yang dihadiri Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo di Gedung Wiswa Sabha, Denpasar, Rabu (16/9/2026).

DENPASAR, Balijani.id | Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari lingkungan paling mendasar, yaitu keluarga. Menurutnya, pasangan suami dan istri memegang peran vital untuk saling mengingatkan agar tekanan kehidupan tidak memicu tindakan yang melanggar hukum.

Pesan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Keluarga Berintegritas 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (16/9/2026). Acara bertema “Mewujudkan Keluarga Berintegritas Melalui Penanaman Nilai-Nilai Anti Korupsi” ini juga dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo.

Dalam arahannya, Koster menjelaskan bahwa keluarga merupakan unit terkecil yang sangat menentukan pembentukan karakter serta perilaku seseorang. Oleh karena itu, benteng integritas perlu dibangun kuat mulai dari hubungan suami, istri, dan anggota keluarga lainnya.

“Sering kali tindakan kurang baik muncul karena adanya tekanan dalam kehidupan. Misalnya, ketika keinginan rumah tangga melebihi kemampuan ekonomi. Istri menuntut berlebihan atau suami tidak mampu, hingga akhirnya mengambil cara-cara tidak sehat. Hal-hal seperti ini yang harus dicegah melalui komunikasi dan sikap saling mengingatkan,” ujar Koster.

Langkah Konkret Pemprov Bali dalam Reformasi Birokrasi

Selain penguatan integritas di ranah domestik, Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini memaparkan langkah-langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Beberapa langkah nyata yang telah dijalankan meliputi:

  • Penyederhanaan Organisasi: Pengurangan jumlah perangkat daerah di Pemprov Bali dari 49 menjadi 38 unit kerja.

  • Penerapan Merit System: Pengisian jabatan murni mempertimbangkan prestasi, kualifikasi administratif, dan kompetensi pejabat.

  • Birokrasi Bebas Transaksional: Koster menegaskan tidak pernah meminta imbalan uang dalam proses promosi jabatan eselon II, III, maupun IV.

  • Efisiensi dan Digitalisasi: Pengetatan anggaran perjalanan dinas serta optimalisasi pelayanan publik berbasis digital untuk mempersempit ruang penyimpangan.

Lulusan ITB Bandung tersebut mengingatkan bahwa praktik jual-beli jabatan merupakan pintu masuk utama penyimpangan, sebab pejabat yang mengeluarkan uang cenderung terdorong mencari cara untuk mengembalikan modalnya.

“Sebagus apa pun sistem dirancang, jika manusianya tidak berintegritas, penyimpangan tetap bisa terjadi. Di situlah pentingnya peran keluarga untuk terus saling menjaga,” tegas Gubernur Bali dua periode tersebut.

Mengakhiri sambutannya, Koster mengapresiasi langkah KPK yang menggelar kegiatan ini dan meminta seluruh peserta mengikuti bimtek secara disiplin agar nilai-nilai integritas benar-benar dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru