Berkas P21 dan Tahap II Rampung, Kejari Buleleng Segera Seret Tersangka Pencurian ke Meja Hijau

Balijani.id, 8 Sep 2026, 15:03 WIB
Kejaksaan Negeri Buleleng resmi menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus pencurian untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (8/9/2026).

SINGARAJA, Balijani.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pencurian dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng, Selasa (8/9/2026). Dengan selesainya penyerahan ini, penanganan perkara resmi beralih ke tahap penuntutan sebelum dilimpahkan ke meja hijau.

Proses pelimpahan berlangsung aman dan tertib sekitar pukul 13.30 WITA di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Penyidik menyerahkan tersangka berinisial MR beserta sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadek Adi Pramarta, S.H., yang ditunjuk menangani perkara tersebut.

Selama proses serah terima, JPU melakukan pemeriksaan berkas, verifikasi identitas tersangka, serta memastikan kondisi kesehatan dan kelengkapan barang bukti guna memastikan pemenuhan syarat formil maupun materiil.

Usai penerimaan pelimpahan ini, tim Penuntut Umum Kejari Buleleng segera merampungkan penyusunan surat dakwaan dan melengkapi berkas administrasi penuntutan.

Perkara tindak pidana pencurian tersebut dijadwalkan bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk dilanjutkan ke tahap persidangan guna diperiksa dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru