DENPASAR, Balijani.id | Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) asal Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (4/9/2026).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JA (35) dan LA (19). Mereka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan mendalam oleh Tim URC. Setelah berhasil mendeteksi keberadaan para pelaku, petugas melakukan skema pemancingan hingga akhirnya membekuk keduanya di depan RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih terpasang (nyantol).
Lokasi Kejadian Perkara (TKP) dan Barang Bukti
Aksi pencurian tersebut dilakukan di dua Lokasi Kejadian Perkara (TKP):
-
TKP 1 (Denpasar Barat, 31/8/2026): Jl. Pulau Demak Gang Marlboro XIX, dengan kerugian korban mencapai Rp7.000.000,-.
-
TKP 2 (Badung, 3/9/2026): Depan toko buah Jl. N Bali Clip, Ungasan, Kuta Selatan, dengan kerugian korban mencapai Rp15.900.000,-.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti:
-
1 unit Honda Beat warna biru-putih (AG 6056 WP)
-
1 unit Honda Beat warna cokelat (DR 3681 ZC)
-
1 unit Yamaha Gear warna merah (digunakan sebagai sarana beraksi)
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci stang serta mencabut kunci saat diparkir, guna mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa,” tutup Kombes Pol. Ariasandy.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana












