Advertisement
Kirim Opini Balijani
✍️ Kirim Opini ke Redaksi
Sampaikan pandangan, ulasan, atau kritik membangun Anda.

Kejati Kalbar Tepis Isu Pengaturan Perkara Edy Chou, Tuntutan 3 Tahun Penjara Dibacakan di PN Mempawah

Balijani.id, 2 Sep 2026, 20:50 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr Emilwan Ridwan memberikan keterangan resmi terkait klarifikasi perkara sidang Edy Chou di PN Mempawah

PONTIANAK, Balijani.id | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menepis narasi di media sosial yang menyebut adanya dugaan pengaturan perkara untuk meringankan hukuman terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chou alias Wartono. Kejati menegaskan seluruh proses hukum berjalan objektif dan profesional sesuai fakta yang terungkap di persidangan.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan akun media sosial Fakta Kalbar pada 31 Agustus dan 1 September 2026 yang memunculkan isu rekayasa kasus.

Tuntutan 3 Tahun Penjara Dibacakan Sesuai Fakta Sidang

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mempawah telah membacakan tuntutan resmi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah pada Selasa, 1 September 2026.

Dalam tuntutan tersebut, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

“Tuntutan pidana disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada rekayasa maupun pengaturan perkara dalam proses ini,” tegas Kasi Penkum Kejati Kalbar.

Pihaknya juga menolak anggapan bahwa langkah JPU dilakukan atas dasar tekanan atau untuk menguntungkan pihak tertentu. Setiap tindakan penuntutan murni didasarkan pada pembuktian di ruang sidang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Imbauan Membedakan Tuntutan JPU dan Putusan Hakim

Lebih lanjut, Kejati Kalbar mengimbau masyarakat untuk dapat membedakan antara tuntutan JPU dan putusan pengadilan. Tuntutan 3 tahun penjara merupakan sikap hukum JPU, sedangkan kewenangan penuh untuk menentukan bersalah tidaknya terdakwa serta vonis akhir berada di tangan Majelis Hakim PN Mempawah.

Kejati Kalbar tetap menghormati kebebasan pers dan hak publik atas informasi, namun meminta media serta media sosial untuk mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah. Masyarakat pun diajak mengawal proses hukum melalui tahapan resmi di pengadilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru